Urai Permasalahan Aset Daerah, Bupati Solok Bentuk Tim Penyelamatan

Bupati Solok, H. Epyardi Asda menggelar rakor bersama OPD, camat dan wali nagari terkait penyelamatan aset daerah.(Ist)

Solok, Klikpositif – Beragam permasalahan daerah menjadi tantangan bagi Bupati Solok, H. Epyardi Asda. Salah satunya soal kepemilikan aset daerah. Tidak sedikit aset berupa tanah dan bangunan yang sampai saat masih belum jelas status dan pengelolaannya.

“Ada beberapa aset yang katanya milik Pemda, tapi kita tidak yakin, atau kita yakin itu milik daerah tetapi tidak dikuasai oleh Pemda,” kata Epyardi Asda saat rapat koordinasi penyelamatan aset daerah, Rabu (3/5/2023).

Di antara aset yang menjadi sorotan itu yakni Alahan Panjang Resort, panorama dan dermaga di daerah Simpang Tanjuang Nan Ampek. Selain itu juga ada tanah seluas lebih kurang 350 hektare di Nagari Sungai Nanam serta tabah seluas kurang lebih 850 hektare di Bukik Gompong.

Epyardi menegaskan, pemerintah daerah harus menjelaskan status atas kepemilikan dan penguasaan terhadap aset daerah. Dengan langkah itu, jelas mana yang aset daerah dan yang tidak sehingga bisa dioptimalkan pemanfaatannya untuk kemajuan daerah dan masyarakat.

“Aset yang di Bukik Gompong, sebelumnya ada yang sudah ditanami ribuan bibit cengkeh. Namun karena tidak terkelola dengan baik sehingga dimanfaatkan atau diambil oleh pihak lain,” sebut Epyardi.

Bupati meminta pihak terkait agar mendata seluruh aset milik daerah serta melakukan pengelolaan yang baik. Selain bisa membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat, nantinya juga berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk penyelamatan aset itu, Bupati Epyardi Asda akan membentuk tim, beserta sub-sub koordinatornya. Nantinya, tim ini yang akan bertanggung jawab atas aset-aset yang dimiliki Pemda sesuai dengan bidangnya masing-masing.

“Tim tersebut harus bergerak cepat, saya berharap akan tuntas dalam waktu 2 bulan. Kita akan evaluasi progresnya tiap minggu. Tim tersebut akan diketuai oleh Sekretaris daerah,” tegas Epyardi.

“Data semua aset-aset pemda yang belum terdaftar. Termasuk pasar-pasar, tempat-tempat wisata, gedung-gedung sekolah atau bekas kantor, kawasan wisata kebun teh, terminal dll. Inibertujuan agar bisa memaksimalkan PAD untuk Kabupaten Solok,” imbuhnya.

Exit mobile version