KLIKPOSITIF -Jika angka stunting di bawah 19 persen, maka angka stunting akan berada pada posisi aman. Tapi jika sudah pada persentase 24 persen bahkan hampir 25 persen, ini merupakan kondisi yang sangat mengkhawatirkan.
Artinya dari 10 orang Balita yang ada, maka dua atau tiga orang Balita tersebut adalah stunting. Ini, tentu akan menganggu Sumber Daya Manusia (SDM) di sekitar lingkungan yang tentu saja akan berimbas pada penyediaan SDM yang berkualitas, tegasnya
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Sumatera Barat Fatmawati. Dalam acara Sosialisasi, advokasi dan KIE penurunan stunting di Sumbar bersama anggota DPR RI Komisi 1X Darul Siska pada Jumat (11/7) di gedung GPU Kecamatan Pulau Punjung. Tampak hadir Camat Pulau Punjung Yulius. Kepala Dinas Sosial P3APPKB diwakili Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Yusni Sri Hartati, Bundo Kanduang, Pemuda dan lainnya.
Sementara itu, angka stunting di Kabupten Dharmasraya naik dari posisi 19 persen menjadi 24 persen lebih di tahun 2022, hal itu berdasarkan hasil dari Survey Status Gizi Indonesia (SSGI). Untuk itu berbagai cara akan dilakukan dalam upaya percepatan penurunan angka stunting baik di Dharmasraya maupun di Sumatera Barat.
“Untuk itu kita tidak henti-hentinya melakukan advokasi,, sosialisasi dan menyampaikan informasi kepada masyarakat, agar tetap peduli dan harus melakukan apa saja untuk membantu mencegah stunting. Pemberian gizi yang seimbang akan dan menutup celah stunting. Banyak hal yang bisa dilakukan atau di perhatikan diantaranya dengan penyiapan usaha prefentif, mulai dari calon penganten, kalau bisa menikah di usia 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. Karena di usia tersebut di anggap sudah siap dari segala hal, seperti siap mental, finansial, phisikologi, lingkungan terutama kesehatan, ” urai Fatmawati.
Di samping itu, juga dilakukan pemberian tablet tambah darah,. Khusus di Kabupaten Dharmasraya, sebanyak 20 persen, pasangan yang akan menikah, masih menderita anemia. Jika tidak di dampingi, maka juga akan memberikan celah atau akan melahirkan anak stunting. Dan bagi ibu hamil juga harus rutin memeriksakan diri ke Faskes, sebanyak enam kali, sehingga tahu akan perkembangan janin. Dan setelah lahir anak juga harua di beri ASI eksklusif selama enam bulan atau tanpa ada makanan pendamping ASI, tegas Fatmawati.
Hal senada diungkapkan anggota DPR RI Komisi IX Darul Siska, kasus stunting merupakan kasus yang harus di fikirkan secara bersama-sama. Terutama orang tua, kerabat dan seluruh stakeholder yang ada. “Menyelamatkan anak stunting harus merupakan skala prioritas, karena ada dua generasi yang harus diselamatkan, yakni generasi hari ini dan generasi mendatang,” tegasnya.
Bapak Asuh
Sementara itu Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Yusni Sri Hartati, menjelaskan, Hingga saat ini tercatat 242 bapak asuh Stunting. Angka tersebut menduduki posisi pertama di sumbar, bahkan Dharmasraya di beri penghargaan oleh Gubernur Sumbar.