Untuk Warga Luar Bukittinggi, Ini Imbauan Kapolres Selama PPKM Darurat

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengimbau kepada warga luar Kota Bukittinggi untuk mau bekerjasama, agar untuk sementara tidak mendatangi Kota Bukittinggi, selama pemberlakuan PPKM Darurat di Bukittinggi.

Penyekatan di salah satu titik di Kota Bukittinggi

Penyekatan di salah satu titik di Kota Bukittinggi (KLIKPOSITIF/Haswandi)

Hayati - launching PCX 160

BUKITTINGGI, KLIKPOSITIF – Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengimbau kepada warga luar Kota Bukittinggi untuk mau bekerjasama, agar untuk sementara tidak mendatangi Kota Bukittinggi.

“Kami mohon juga kota dan kabupaten tetangga Bukittinggi untuk sama-sama bekerja sama memberitahu kepada warganya untuk sementara tidak beraktivitas di Kota Bukittinggi karena pemberlakuan PPKM Darurat,” ujar Kapolres Bukittinggi, Selasa 13 Juli 2021.

Kapolres menyebut, dirinya sudah instruksikan kepada seluruh kapolsek untuk menyampaikan kepada warga di masing-masing wilayah hukumnya terkait pemberlakuan PPKM Darurat di Bukittinggi.

“Kami punya 6 polsek yang ada di Agam Timur untuk menyampaikan kepada seluruh warganya melalui wali nagari dan camatnya untuk menyampaikan kepada warganya jika Bukittinggi memberlakukan PPKM Darurat,” kata Kapolres.

Seperti diketahui, Kota Bukittinggi merupakan salah satu dari tiga kota di Sumbar yang memberlakukan PPKM Darurat, yang berlangsung mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021. Selama PPKM darurat, pintu masuk menuju pusat Kota Bukittinggi disekat.

Ada 11 titik lokasi pos penyekatan di jalur pintu masuk Kota Bukittinggi yakni di Simpang Jambu Air, Simpang Petak Ikabe Jambu Air, Simpang Taluak Aur Atas, Simpang Bakso Nyonya, Simpang Pos Polisi Aur Kuning, Simpang Istana Mie, Simpang BMW 2000, Simpang By Pass Surau Gadang, Simpang Taman Makam Pahlawan, Simpang Taman Gadut, dan Simpang Jembatan Ngarai Sianok.

Waktu penyekatan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan berlangsung hingga malam pukul 24.00 WIB. Namun waktu tersebut bersifat situasional, atau dapat berubah setiap waktu, tergantung situasi dan kondisi di lapangan nantinya.

Petugas di pos penyekatan akan melakukan pembatasan akses masuk kota bagi masyarakat luar kota Bukittinggi dan masyarakat yang tidak ada kepentingan, kecuali pada sektor esensial dan kritikal sesuai yang diatur dalam Inmendagri Nomor 20 tahun 2021.

Sektor esensial di sini maksudnya adalah sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.

Sedangkan sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman beserta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Exit mobile version