Ungkap Kasus Curanmor, Polisi Amankan Dua Penadah di Pasbar

dua terduga penadah sepeda motor tersebut diamankan sekira pukul 22.00 WIB, Rabu (2/6/2021).

Tiga tersangka terkait pencurian dan penadah sepeda motor saat diamankan di Mako Polres Pasaman Barat

Tiga tersangka terkait pencurian dan penadah sepeda motor saat diamankan di Mako Polres Pasaman Barat (Polres Pasbar)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PASBAR, KLIKPOSITIF – MH (49) dan RP (34), dua pria asal Kecamatan Sungai Aur dan Kecamatan Lembah Melintang, Pasaman Barat ini diamankan Polisi. Mereka diamankan dalam dugaan perkara pertolongan jahat (Penadah).

Kepala Polisi Resor Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fetrizal menyebutkan dua terduga penadah sepeda motor tersebut diamankan sekira pukul 22.00 WIB, Rabu (2/6/2021).

“Dua tersangka penadah sepeda motor milik pelajar bernama Candra Mustian (13) warga Jorong Sigunanti, Kecamatan Kinali ini kita tangkap di Jorong Kuamang, Kecamatan Lembah Melintang. Dari tangan mereka diamankan 1 unit sepeda motor,” sebutnya, Kamis (3/6/2021) pagi.

Ia mengatakan, penangkapan dua terduga penadah itu berhubungan atau pengembangan setelah dilakukan penangkapan sebelumnya terhadap pelaku pencurian 1 unit sepeda motor jenis becak oleh unit Reskrim Polsek Kinali.

Pelaku yang berinisial MZ (24) ditangkap Polisi karena telah mencuri becak motor milik korban bernama Januar Efendi (30) saat terparkir dipekarangan rumah korban sekira pukul 02.00 WIB, Sabtu (29/5).

“Ia ditangkap pada Senin (31/5) kemaren. Saat ditangkap Polisi ia sedang berada di rumah pacar nya di Jorong Jambak Jalur VII, Kecamatan Pasaman,” katanya.

Ia melanjutkan, MZ pria asal Jorong Katimaha, Kecamatan Pasaman itu dilakukan intrograsi oleh petugas. Dari pengakuan nya ia juga telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor dengan kekerasan terhadap korban Candra Mustian (Pelajar).

Pelaku MZ bersama teman nya berinisial J melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap motor milik pelajar tersebut yang bermerek Honda Beat Street warna hitam di Simpang Tiga Bedeng, Kecamatan Luhak Nan Duo pada Kamis (18/3/2021) lalu.

Lanjutnya menceritakan, setelah sehari melakukan pencurian terhadap motor milik pelajar ini, pelaku MZ pergi ke rumah paman (MH) nya yang berada di Kecamatan Sungai Aur untuk meminta bantuan menjual sepeda motor hasil curian nya.

Kemudian MZ dan MH pergi menjual sepeda motor tersebut kepada RP. Berdasarkan hal tersebut lah Polisi melakukan upaya paksa atau penangkapan terhadap tersangka MH dan RP dalam perkara pertolongan jahat (Penadah).

“Akibat itu Korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta. Sedangkan terhadap MZ, MH dan RP berikut barang bukti Honda Beat Street warna hitam Nopol BA 4217 SL dengan nomor rangka MH1JFZ218JK268484 telah di amankan di Mako Polres Pasaman Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

Exit mobile version