Unand Lakukan Penertiban dan Pembongkaran Perumdos C 25 Limau Manis

Meski sempat ada penolakan dari kuasa hukum dosen yang menempati rumah tersebut, penertiban dan pembongkaran tetap dilakukan

Saat Penertiban dan Pembongkaran

Saat Penertiban dan Pembongkaran (Klikpositif/Haikal)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PADANG, KLIKPOSITIF — Universitas Andalas (Unand) melakukan penertiban dengan pembongkaran rumah negara di kawasan Perumahan Dosen (Perumdos) Limau Manis.

Meski sempat ada penolakan dari kuasa hukum dosen yang menempati rumah tersebut, penertiban dan pembongkaran tetap dilakukan.

Penertiban berlangsung tuntas dengan lancar sesuai perencanaan dengan pengamanan dari pihak Polda Sumbar, Polsek Pauh, dan pihak keamanan internal kampus Unand.

Diketahui rumah yang dilakukan penertiban pembongkaran berada di Perumdos C 25, dan dilaksanakan oleh pemenang lelang, Kamis (4/11/2021).

Sebelumnya, sejumlah rumah milik negara di kawasan Perumdos Unand itu sudah dilakukan pembongkaran, dan akan dibangun Rusunawa ASN.

Koordinator Barang Milik Negara (BMN) Unand Syah Aidil Fitri mengatakan, penertiban terhadap perumahan milik negara itu dilakukan untuk memastikan lahan Perumdos tersebut clean and clear karena akan dibangun Rusunawa ASN, yang akan diperuntukkan bagi dosen dan karyawan.

Aidil mengatakan, sudah berbagai cara dan upaya kekeluargaan dengan humanistik dilakukan pihak kampus agar dosen yang menempati rumah milik negara tersebut bisa mengosongkan rumah.

“Karena akan dibangun rusunawa yang sudah dianggarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),” katanya.

Bahkan, lanjutnya, Unand sudah menyediakan Rusunawa peruntukan mahasiswa putri untuk tempat sementara jika dosen atau pegawai yang tinggal di Perumdos tersebut tidak memiliki rumah.

Aidil mengatakan, rumah C 25 yang ditempati adalah objek yang sudah dihapuskan dalam daftar BMN Unand.

“Sehingga, sudah saatnya dibongkar karena akan dibangun Rusunawa ASN. Menurutnya, Rusunawa ASN yang akan dibangun nantinya tetap diprioritaskan untuk ditempati dosen dan karyawan,” jelasnya.

“Untuk tahap pertama rusunawa yang dibangun adalah untuk tipe 45 dengan 4 lantai sebanyak 38 unit. Setelahnya nanti tahap dua, bisa totalnya mencapai 160 unit,” sambungnya.

Dia mengharapkan dosen dan pegawai yang menempati Perumdos untuk kooperatif agar pembangunan yang dilakukan di Unand berjalan dengan baik. “Nanti, setelah selesai mereka (dosen dan karyawan) juga yang diprioritaskan menempati,” katanya.

Kuasa Hukum Dosen yang rumahnya dilakukan penertiban dan pembongkaran Ali Syamiarta, saat penertiban dan pembongkaran berlangsung mempertanyakan surat penghapusan aset yang dimaksud.

Selanjutnya, kata Ali, Unand tidak berhak terhadap rumah tersebut, oleh karena penghapusan yang dilakukan Rektor Unand sampai saat ini ia tidak pernah lihat bentuk fisiknya.

“Kemarin ada sidang pembuktian tidak pernah ada namanya penghapusan aset,” katanya.

“Karena rumah ini masih ditempati, maka harus ada penetapan pengadilan. Sementara gugatan sedang berjalan” pungkasnya.

Ia menyebutkan, tidak menghalangi pembangunan (Rusun ASN). Kliennya menolak pindah karena prosesnya ini cacat hukum, masih ada sidang di pengadilan.

Exit mobile version