Tutup Masa Sidang Pertama, DPRD Sumbar Sebut Serapan Anggaran Kecil dan Tak Beri Dampak Ekonomi Signifikan bagi Masyarakat

PADANG, KLIKPOSITIF – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Supardi menyebut resapan anggaran APBD tahun 2022 masih kecil dan juga tidak memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan usai rapat paripurna penyampaian laporan reses dan penutupan masa persidangan pertama tahun 2022/2023 dan pembukaan masa sidang pertama 2022/2023, Selasa, 27 Desember 2022.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, tingkat pengangguran dan kemiskinan Sumbar tahun 2022 berdasarkan data BPS Agustus turun year on year dari angka 6,50 pada 2021 persen menjadi 6, 28 persen tahun 2022. Sedangkan angka kemiskinan turun dari 6.63 persen pada Maret 2021 menjadi 5.92 persen pada Maret 2022.

“Namun penurunan angka itu tidak memberikan dampak ekonomi yang baik bagi Sumbar dan juga bukan penurunan yang berkualitas, sehingga kita melihat ini bukanlah hal yang baik,” katanya usai sidang.

Ia mengatakan, dampak yang tak berkualitas ini karena serapan anggaran yang kecil. “APBD Sumbar sangat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi. Ini juga ditegaskan oleh Sekda saat paripurna tadi,” paparnya.

Kecendrungan resapan anggaran pada belanja modal yang ditumpuk di akhir tahun menjadi hal tak baik.

“Harusnya per tri wulan ada anggaran yang jelas. Per 18 November, resapan anggaran baru 66 persen. Per 7 desember baru di angka 75.6 persen dan per 26 Desember 89, 4 persen sehingga resapan anggaran tidak berkualitas dirasakan oleh masyarakat karena di paksakan di akhir tahun,” terangnya.

Pihaknya berharap, resapan anggaran disesuaikan dengan target yang ingin dicapai.

“Kita berharap resapan anggaran disesuaikan dengan target yang ingin dicapai, baik di triwulan satu, dua, tiga dan empat,” terangnya.

Ia juga mengingatkan kepada pemerintah daerah jangan bangga dulu dengan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) yang kecil.

“Silpa yang kecil belum tentu memberikan serapan anggaran yang berkualitas dan memberikan dampak yang banyak bagi masyarakat,” jelasnya.

Supardi juga mengingatkan kehati-hatian dalam hal adminiatrasi agar tidak berakhir pidana.

“Karena kecendrungan kejar tayang di akhir tahun, kemungkinan ada ruang-ruang yang kemungkinan melanggar atau administrasi yang berakhir pidana,” jelasnya.

Disisi lain, Supardi juga menyorot soal Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sumbar yang turun. “Kita peringkat 6 dari provinsi yang ada di Sumatta. Jika melihat dari 2013 smpai 2019, PDRB Sumbar lebih tinggi dari PDRB nasional, walaupun kurang, tidak jauh kurang,” paparnya.

Inflasi yang Dianggap Tidak Ada

“Berbicara Inslflasi, itu dianggap tidak ada persoalan di masyarakat, padahal inflasi yang tinggi itu mencakup beras, telur dan minyak. Wajar Padang inflasi karena kebutuhan beras di Padang sudah di ekspor ke daerah lain sehingga kekurangan disini,” terang Supardi.

Ia berharap kedepan, kerjasama ekspor beras ke luar daerah ditinjau kembali agar tidak menimbulkan inflasi di daerah sendiri.

Fungsi Pembentukan Perda

Dalam pelaksanaan Fungsi Pembentukan Perda, Dewan bersama Pemerintah Daerah telah melakukan :

1.     Penetapan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diterima hasil fasilitasinya melalui Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 188.34/4060/OTDA/2022 tanggal 13 Juni 2022 dan telah dilakukan klarifikasi terhadap hasil fasilitasinya dan ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna tanggal 12 September 2022.

2.     Pembahasan terhadap 4 Ranperda yaitu:

1.     Ranperda tentang Tanah Ulayat yang sedang dilakukan pembahasan oleh Komisi 1, namun belum dapat dituntaskan karena masih perlunya pengayaan dan pendalaman terhadap materi tanah ulayat tersebut karena membuat aturan terhadap tanah ulayat di Provinsi Sumatera Barat memang diperlukan kehatian-hatian karena menyangkut seluruh stake holder terkait baik dari lingkup nagari, suku maupun kaum dan masyarakat penggunan tanah ulayat itu sendiri. sehingga diharapkan nantinya ranperda tanah ulayat tersebut setelah ditetapkan dapat memenuhi dan mewakili kebutuhan masyarakat Sumatera Barat.

2.     Ranperda tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan Daerah yang sedang dilakukan pembahasannya oleh Komisi II dan juga belum dapat dituntaskan pembahasannya karena masih perlu penambahan materi terkait standarisasi mutu komoditi unggulan yang mengacu kepada SNI, mekanisme rantai pasok komoditi ungulan sehingga lebih optimal, Sistem dan Informasi dalam rangka keterbukaan informasi harga komoditi unggulan, pembinaan dan pengawasan dan serta sanksi.

3. Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang juga belum dapat dituntaskan karena perlunya penambahan materi terkait penanggulangan bencana pada masa pra bencana, tanggap bencana maupun pasca bencana,, kelembagaan, kerjasama, koordinasi dan penganggaran terkait penanggulangan bencana.

4. Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang telah selesai dilakukan pembahasannya oleh Komisi V dan akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri Untuk difasilitasi.

5. Penetapan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022 dan Ranperda tentang APBD Tahun 2023.

6. Penetapan Propemperda Tahun 2023 yang telah  menetapkan 12 ranperda yang akan dibahas pada Tahun 2023.

Dalam pelaksanan fungsi anggaran,  DPRD bersama Pemerintah Daerah telah menetapkan KUPA-PPAS Perubahan Tahun 2022 pada tanggal 1 September 2022 yang dilanjutkan dengan pembahasan dan penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022 pada Rapat Paripurna tanggal 4 Oktober 2022. Disamping itu DPRD juga telah menyelesaikan pembahasan APBD Tahun 2023 pada Rapat Paripurna tanggal 26 November 2022.

Dari pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, diantaranya :

1.   Kinerja pelaksanaan fungsi pembentukan perda sangat rendah, dari 12 target kinerja Propemperda Tahun 2022, hanya 3 ranperda yang dapat ditetapkan yaitu ranperda kumulatif terbuka yaitu Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, Perubahan APBD Tahun 2022 dan APBD Tahun 2023. Sedangkan satu ranperda yang telah selesai pembahasannya yaitu Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif belum dapat ditetapkan karena baru masuk ketahap fasilitasi.

Oleh sebab pada Masa Persidangan Pertama Tahun 2022/2023, DPRD bersama Pemerintah Daerah bersama-sama hendaknya mematuhi target pembahasan Ranperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2023 karena jadwal penyampaian fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri adalah sampai akhir November setiap tahunnya. Sehingga kejadian yang sam tidak berulang setiap tahunnya.

2.   Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan, DPRDtelah cukup banyak memberikan rekomendasi kepadaPemerintah Daerah melalui OPD terkait berupa rekomendasi dari hasil pengawasan DPRD lainnya. Namun, DPRD berharap agar progress tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui OPD terkait juga disampaikan dan diinformasikan kepada DPRD.

3.   Dispilin dan kinerja Anggota DPRD pada masa persidangan pertama tahun 2022/2023 belumlah maksimal. Tingkat kehadiran anggota DPRD pada setiap rapat-rapat perlu lebih ditingkatkan. Untuk itu, Fraksi-Fraksi kami harapkan dapat mendorong kinerja anggota Fraksinya, untuk dapat hadir pada setiap rapat-rapat DPRD. Apalagi tahun 2023 yang merupakan tahun politik, maka agenda kegiatan DPRD akan dilaksanakan dengan agenda politik tersebut. Untuk itu, butuh komitmen yang tinggi dari seluruh anggota DPRD, agar kedua agenda tersebut, dapat dilaksanakan secara bersamaan

Exit mobile version