PADANG, KLIKPOSITIF – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Kota Padang resmi dinaikkan. Kenaikan tersebut diharapkan bisa membangkitkan kembali perekonomian.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Kota Padang nomor 12 tahun 2021.
“Kenaikan TPP PNS telah dikaji dan dievalusi sesuai dengan aturan. Kenaikan TPP PNS pada tahun ini diharapkan dapat memulihkan ekonomi dimasa pandemi Covid-19,” kata Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa.
Menurutnya, di masa pandemi semua sektor terdampak, tidak terkecuali juga dirasakan oleh PNS. Dengan kondisi tersebut, diharapkan kenaikan TPP PNS dapat memenuhi kebutuhan pegawai dan keluarga.
“Tujuan akhir yang ingin dicapai dengan menaikan TPP PNS yakni dapat menggerakan perekonomian daerah. Sebab nantinya pegawai akan membelanjakan penghasilan sehingga dapat membantu ekonomi masyarakat,” katanya.
Berdasarkan Perwako nomor 12 tahun 2021 besaranTPP untuk Sekda sebanyak Rp20,5 juta perbulan, Asisten Rp15,5 juta, Staf Ahli Rp14 juta, kepala OPD sebanyak Rp14 juta, Kabag Rp11,5 juta, jabatan fungsional utama Rp6,5 juta dan pelaksana golongan I Rp1,6 juta.
Tidak hanya itu, aturan tersebut juga dialokasikan tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi seperti Sekda Rp5 juta dan dokter spesialis di RSUD Rasidin Rp5 juta.