Todong Korban dan Bawa Kabur Satu Gelang Emas, Ninja Kain Sarung Ditangkap Polsek Kinali

Geris (25) pria asal Jorong Katiagan, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat, Sumbar yang sehari - hari bekerja sebagai buruh ditangkap polisi karena ketahuan merampok emas seorang warga

Pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan di Jorong Mandiangin, Nagari Katiagan, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat

Pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan di Jorong Mandiangin, Nagari Katiagan, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat (Humas Polres)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PASBAR, KLIKPOSITIF – Geris (25) pria asal Jorong Katiagan, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat, Sumbar yang sehari – hari bekerja sebagai buruh ditangkap polisi karena ketahuan merampok emas seorang warga.

Dengan mengenakan sarung, Geris menutup kepalanya hingga hanya matanya saja yang terlihat dengan sebilah pisau menghampiri korban bernama Susan yang sedang memberi makan anak nya.

Kepala Polisi Sektor Kinali, AKP Defrizal menyebutkan tersangka tindak pencurian dengan ancaman kekerasan tersebut diamankan sekira pukul 02.30 WIB, Sabtu (29/5/2021).

“Tersangka maling perhiasan milik warga Jorong Mandiangin ini ditangkap di Jorong Katiagan, Kecamatan Kinali. Dari tangan nya diamankan 1 buah gelang emas,” sebutnya.

Ia mengatakan pelaku ditangkap setelah Unit Reskrim Polsek Kinali mendapatkan laporan karena telah terjadi pencurian dengan ancaman kekerasan terhadap seorang perempuan.

“Pelaku telah tertangkap tangan oleh masyarakat. Menanggapi itu, personil langsung meluncur ke lokasi untuk mengamankan tersangka,” katanya.

Ia menceritakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (28/5/2021) malam sekira pukul 21.30 WIB yang bertempat di rumah korban di Jorong Mandiangin. Waktu itu korban sedang memberi makan anak nya, tiba – tiba datang tersangka.

Lanjutnya, tersangka datang dengan wajah tertutup ala ninja pakai sarung untuk menutup wajah nya. Kemudian tersangka menodongkan sebilah pisau terhadap korban agar menyerahkan seluruh perhiasan yang ada pada nya.

Karena merasa terancam, korban pun terpaksa memberikan emas milik nya berupa 2 buah gelang dan 1 buah cincin. Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian sekitar Rp26 juta.

Sedangkan akibat perbuatan tersangka, ia terjerat Pasal 365 ayat (1) Ke-1e KUHP diancam dengan pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan penjara paling lama 9 tahun.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mako Polsek Kinali guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

Exit mobile version