Kemenag Sumbar Segara Miliki Aplikasi Untuk “Selamatkan Masyarakat” dari Biro Umrah Bodong

Ilustrasi jemaah indonesia

Ilustrasi jemaah indonesia

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

KLIKPOSITIF – Analis Hukum Ahli Muda Sub Koordinator Bina Umrah dan Haji Khusus Bidang PHU Kanwil Kemenag Sumbar H. Ulil Amri, mengatakan segera meluncurkan Aplikasi Pengawasan Umrah.

Hal ini untuk pengawasan sekaligus menyelamatkan masyarakat dari Biro Travel Bodong.

“Untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kita menciptakan sebuah aplikasi yang bisa mengawasi biro travelnya,” kata Ulil.

Ia menambahkan, sekaligus bisa juga mendata berapa orang Jemaah yang berangkat umrah, mendata lembaga PPIU nya, dan mendata persoalan yang sedang berkembang di biro perjalanan travel umrah.

Pihak yang dapat mengakses aplikasi tersebut adalah seluruh aparatur Kantor Kementerian Agama di Sumatera Barat pada Bidang Haji dan Umrah, beserta biro travel.

Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Penyelenggaraan Haji Reguler diselenggarakan oleh Pemerintah dengan leading sector Kementerian Agama bersama Kementerian Kesehatan dan Instansi terkait lainnya.

Sementara untuk penyelenggaraan Ibadah Umrah diselenggarakan oleh Biro Travel yang mendapat izin untuk menyelengarakan perjalanan ibadah Umroh yang dikeluarkan oleh Menteri Agama.

“Biro travel yang mendapat izin tersebut namanya PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah),” jelasnya.

“Sedangkan untuk Haji Khususdiselenggarakan oleh Biro Travel dengan nama PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus),” tambahnya.

Ia melanjutkan, untuk penyelenggara umrah oleh biro travel yang mendapatkan izin pelaksanaan ibadah umrah oleh PPIU, maka Kementerian Agama hadir sebagai pemerintah untuk mengawasi dan membina PPIU.

Pengawasan Haji dan Umrah Amanat Undang-undang

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumbar, H. Ramza Husmen menegaskan, bahwa pengawasan ini merupakan amanah dari UU No. 8 tahun 2019.

Bahwa Kementerian Agama melakukan pengawasan kepada biro travel perjalanan umrah.

Maka pengawasan ini di akses oleh Kementerian Agama khusus pada Bidang Haji dan Seksi Penyelenggaran Haji dan Umrah di Kabupaten Kota.

“Juga nantik diisi oleh PPIU itu sendiri, mulai dari jam keberangkatan sertajumlah jamaah yang kembali dan juga kendalanya,” ujar Ramza Husmen.

Kabid PHU ini juga menyampaikan bahwa waktu untuk lauching aplikasinya belum dtentukan,

“Untuk sekarang ini masih dalam tahap merancang. Tingkat Nasional aplikasi pengawasan umrahnya adalah SISKOPATUH, dan akan kita buat aplikasi serupa.”

“Dalam aplikasi ini nantinya menyediakan beberapa fitur,” jelasnya.

Seperti data lembaga biro travel, jumlah jamaah yang akan berang, tanggal keberangkatan dan kepulangan jamaah serta beberapa hal lainnya.

  • *
    👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

Exit mobile version