Solok, Klikpositif – Tim visitasi Komisi Informasi Sumatra Barat melakukan verifikasi faktual implementasi keterbukaan informasi badan publik di Kabupaten Solok, Senin (4/11/2024). Kunjungan itu merupakan tindak lanjut pengisian e-Monev yang telah dilakukan sebelumnya.
Kedatangan Tim visitasi disambut langsung oleh Asisten III Editiawarman, S.Sos, M.Si, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Teta Midra, S.STP, M.Si, Kepala Bidang PIPPS Kominfo Baitul Azuwar beserta jajaran di ruang kerja Asisten III.
Untuk tim visitasi dari KI Sumbar sendiri langsung dipimpin oleh Ketua KI Sumbar Musfi Yendra,S.IP, M.Si, didampingi Komisioner KI Idham Fadhil, S.IP, Asisten Ahli Reza Rezki Herlinda, SE dan staf KI Hendri.
Kedatangan tim visitasi KI untuk melakukan verifikasi faktual terkait bagaimana Pemerintah Kabupaten Solok melalui Dinas Kominfo melaksanakan dan memberikan pelayanan informasi sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Editiawarman mengatakan, kedatangan Tim Visitasi akan memberikan masukan yang konstruktif untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi di Kabupaten Solok. Ia menambahkan Pemerintah Kabupaten Solok mempunyai komitmen untuk terus meningkatkan transparansi informasi publik.
“Kami Pelemerintah Kabupaten Solok terus berupaya untuk konsisten dan informatif dalam menjalankan tugas. Kami berharap kunjungan ini dapat memberikan masukan yang konstruktif untuk peningkatan layanan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra menyebut, butuh komitmen, konsistensi, Koordinasi dan Komunikasi yang baik dalam mewujudkan pelaksanaan keterbukaan informasi di badan publik. Ia mengapresiasi Pemkab Solok terus menjaga komitmen dalam memberikan pelayanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.
“Ada beberapa indikator yang dibutuhkan untuk dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat, diantaranya komitmen, konsisten, koordinasi, komunikasi serta kolaborasi yang baik diantara unit badan publik yang ada di Kabupaten Solok,” ucapnya.
Usai berdialog dengan Asisten III, Tim KI Sumbar langsung melakukan verifikasi faktual ke Kantor Dinas Kominfo terkait indikator penilaian pelayanan informasi. Beberapa hal yang dinilai diantaranya ketersediaan regulasi pelayanan informasi, ketersediaan SOP, sarana dan prasarana pelayanan informasi dan lain sebagainya.