PESSEL, KLIKPOSITIF- Tim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba, Polres Pessel (Pesisir Selatan), Sumatera Barat mengamankan seorang terduga tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Dantim Opsnal tim Sapu Jagat Satres Narkoba Aiptu Yopi Alexander mengatakan, pelaku berinisial E (46) warga Kampung Pasar Lamo Nagari Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Pessel.
Tim Sapu Jagat mengamankan pelaku di sebuah warung di Kampung Pasar Lamo pada Jumat 11 Maret 2022 malam.
Pelaku berhasil tertangkap, setelah polisi berhasil mengumpulkan informasi dari masyarakat.
Pelaku kerap melakukan transaksi jual beli narkoba di Kampung Pasar Lamo.
”Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung. Warung itu merupakan, warung yang sering ia kunjungi,” ungkapnya.
Menurut Yopi, polisi mengamankan karena curiga dengan gelagat pelaku.
“Tim menemukan dua paket kecil narkotika golongan I jenis sabu dan 1 paket sedang yang dibungkus dengan plastik klip bening yang di simpan di saku tersangka dan hal ini diakui langsung oleh tersangka,” ungkap Yopi.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pessel, AKP Hidup Mulia menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam proses hukum pelaku penyalahgunaan narkoba.
Ia menegaskan, terkait hal ini pelaku terjerat pasal berlapis Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman terberat penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun.
“Kami peringatkan kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan narkotika, hentikan segala penyalahgunaan narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap,” tutup Kasat.