Kota Solok, Klikpositif – Tim hukum Nofi Candra-Leo Murphy melaporkan Ketua Baznas Kota Solok ke Bawaslu, Selasa (26/11/2024). Laporan itu terkait dugaan pelanggaran pidana dalam pemilihan serentak Nasional 2024.
Pantauan di kantor Bawaslu Kota Solok, tim hukum dan advokasi NC-LM tiba sesudah magrib. Tim diterima Koordinator divisi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Eka Rianto dan jajaran.
Sementara, Tim hukum NC-LM dipimpin Ganefri Indra Yanti, S.H. Tampak mendampingi Jhon Riki, S.H, Nanda Pria Tama, S.H, Ridho Anandha Jhos Justicio, S.H, Gentasri, S.H, M.H, Rahmadi, S.H.
Ganefri Indra Yanti mengatakan, laporan tersebut beranjak dari beredarnya video ketua Baznas Kota Solok di media sosial. Dalam 2 potong video yang beredar, diduga ketua Baznas mengarahkan untuk memilih paslon 02.
“Bahwa di dalam video yang telah beredar, Ketua Basnaz H. Zaini S.H diduga telah melakukan berkepihakan di dalam pilkada dengan mengkampanyekan pasangan no. urut 2 berupa memberikan bantuan Baznas,” terang Yanti.
Menurutnya, peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Jum’at, 22 November 2024 lalu dan berlokasi di rumah terlapor (Zaini) di Kelurahan Nan Balimo, Tanjung Harapan Kota Solok.
Tim hukum NC-LM juga menyertakan bukti berupa 2 video. Dalam laporan itu, tim hukum NC-LM juga menyiapkan 3 orang saksi.
“Dari keterangan saksi, H. Zaini S.H diduga ikut serta dalam mengarahkan untuk memilih paslon nomor urut 2. Berdasarkan hal-hal tersebut terang telah terjadi pelanggaran pemilihan,” paparnya.
Tim hukum NC-LM menyebut, terlapor telah melanggar pidana Pasal 187A UU Pemilihan : “ (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).