Tim Gabungan Polres Solok Razia Tambang Emas Ilegal di Sungai Abu

Polisi Amankan Sejumlah Papan Komputer Ekskavator

Hayati Motor Padang

Solok, Klikpositif – Menanggapi maraknya aktivitas tambang emas ilegal, Polres Solok melakukan razia di Nagari Talang Babungo, Selasa (23/7/2024). Razia dilakukan di kawasan Batang Manti Nagari Sungai Abu.

Tim Gabungan Polres Solok dibawah komando Kasat Reskrim, AKP Idris Bakara langsung turun ke lokasi. Untuk sampai di lokasi, petugas harus berjalan kaki sekitar 8 jam perjalanan.

Benar saja, sesampai di lokasi, petugas menemukan 2 unit ekskavator yang ditinggalkan oleh para pekerja. Diduga, kedatangan petugas sudah diketahui oleh para penambang.

“Dalam razia yang kami lakukan kemarin itu, ditemukan 2 unit ekskavator dan juga pondok-pondok para tempat beristirahat para penambang,” terang Idris.

Petugas kemudian mengamankan papan computer ekskavator sebagai barang bukti. Terhadap pondok-pondok penambang, petugas melakukan pembakaran. Di lokasi, petugas juga memasang spanduk larangan aktivitas tambang emas ilegal.

Terhadap masyarakat Nagari Sungai Abu, tim Polres juga memberikan sosialisasi agar tidak melakukan aktivitas tambang emas ilegal.

Idris menyebut, razia tersebut merupakan ketiga kalinya dilakukan di Nagari Sungai Abu. Razia pertama dilakukan pada awal Mei 2024 lalu. Dalam razia itu, tim mengamankan 1 unit Computer ekskavator.

“Kemudian kami kembali melakukan razia pada pertengahan Mei 2024. Dan lagi-lagi kita mengamankan 1 unit Computer Ekskavator,” terangnya.

Terakhir, razia dilakukan pada Juli 2024. Lagi-lagi, petugas mengamankan 2 unit computer ekskavator yang ditinggal kabur para penambang.

“Sesuai instruksi pimpinan, kami akan menindak tegas siapa saja pelaku yang terlibat aktivitas tambang ilegal. Aktivitas tambang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan,” bebernya.

Sulitnya akses menuju lokasi membuat petugas kesulitan untuk melakukan penangkapan langsung terhadap penambang. Razia yang dilakukan oleh petugas kerap bocor ketika petugas tengah berjalan ke lokasi.

Sejumlah sumber menyebutkan, di Nagari Sungai Abu terdapat dua lokasi tambang emas ilegal. Pertama di aliran Batang Manti. Lokasi ini sekitar 8 jam perjalanan dari perkampungan. Sementara di kawasan Sibalin, yang jaraknya dua kali lipat dari Batang Manti.

Exit mobile version