Tiga Napi Melarikan Diri dari Lapas Kelas III Talu Pasbar, Ini Cara Mereka Kabur

Mereka kabur pada Minggu (9/5/2021) sekira pukul 06.30 WIB saat melaksanakan kebersihan blok kamar hunian

Ketiga Napi Lapas Talu yang kabur

Ketiga Napi Lapas Talu yang kabur (Istimewa)

PASBAR, KLIKPOSITIF – Tiga narapidana (napi) kabur dari Lapas Kelas III Talu, Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar usai memanjat pagar teralis berduri. Kepolisian ikut mencari ketiga napi tersebut.

Kepala Lapas III Talu Pasaman Barat, Donni Isa Dermawan mengatakan ketiga napi kabur itu bernama Rudi Harianto (29), Reski Yandra (23), Sandi (24).

“Mereka kabur pada Minggu (9/5/2021) sekira pukul 06.30 WIB saat melaksanakan kebersihan blok kamar hunian,” kata Donni Isa Dermawan, Senin (10/5/2021).

Ia mengatakan pihak nya telah menghubungi Polsek Talamau untuk meminta bantuan melakukan pencarian terhadap tiga warga binaan yang kabur.

“Pencarian sudah dilakukan dibeberapa titik lokasi. Namun hingga saat ini ketiga napi belum juga ditemukan,” katanya.

Ia menceritakan kabur nya ketiga napi tersebut bermula saat itu petugas sedang membuka pintu untuk mengeluarkan delapan orang warga binaan penghuni kamar nomor 6.

Warga binaan itu dikeluarkan untuk bertugas sebagai petugas piket kebersihan blok kamar hunian. Saat melaksanakan kebersihan, 3 orang diantaranya lari kencang menuju pagar teralis depan blok kamar hunian.

Ketiga napi tersebut memanjat pagar teralis berduri, lalu melompat ke atas atap kantor dan langsung melarikan diri melewati pagar tembok keliling Lapas.

Lanjutnya, petugas yang membuka pintu pun secara spontan kembali mengunci pintu dan memasukkan 5 orang warga binaan lagi yang sedang bertugas piket untuk menghindari pelarian lebih banyak.

“Pegawai kita langsung melakukan pengejaran terhadap napi yang kabur ke sekeliling Lapas. Namun hingga saat ini belum juga ada tanda – tanda keberadaan mereka,” jelasnya.

“Kita juga sudah berupaya mencari ke alamat keluarga ketiga napi ini dan juga telah berkoordiansi dengan unsur masyarakat setempat,” sambungnya.

Doni menerangkan ketiga napi yang kabur merupakan napi kasus narkoba yang terjerat perkara Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ketiga napi ini dengan kasus perkara narkotika dengan putusan pidana yakni Reski Yandra pidana 6 tahun, Rudi Harianto pidana 7 tahun dan Sandi pidana 8 tahun,” terangnya.

“Kita juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau melihat keberadaan ketiga napi Lapas Talu yang kabur, diharapkan segera melaporkan segera ke pihak berwajib,” tutupnya.

Exit mobile version