Tiga Kasus Dugaan Pidana Korupsi di Pasbar Masih Menunggu Hasil Perhitungan Kerugian Negara

Penanganan perkara korupsi tidak sama dengan perkara pidana biasa. Banyak tahapan yang harus dilalui dan dokumen yang dilengkapi,

Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat

Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Irfansyah Pasaribu)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PASBAR, KLIKPOSITIF – Tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumbar hingga saat ini masih menunggu hasil perhitungan real kerugian negara.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana melalui Kepala Seksi Intelijen Elianto agar diketahui masyarakat bahwa kasus – kasus dugaan korupsi ditangani tidak diam ditempat.

Ketiga perkara itu adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung Aula Dinas Pendidikan Pasaman Barat tahun Anggaran 2016 dengan pagu dana terkontrak Rp1.232.044.000.

Kemudian perkara dugaan tindak pidana pembangunan lapangan tenis indor pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Tahun Anggaran 2018 dengan pagu dana terkontrak Rp1.391.930.000.

Serta dugaan penyimpangan perjalanan dinas fiktif pada Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Pasaman Barat tahun anggaran 2018 dan 2019. Perkara di DPRD ini dalam perhitungan dari Inspektorat Pasaman Barat tentang kerugian real nya.

“Penanganan perkara korupsi tidak sama dengan perkara pidana biasa. Banyak tahapan yang harus dilalui dan dokumen yang dilengkapi,” ungkap Elianto, pada wartawan Sabtu (29/5/2021).

Ia menegaskan, saat ini semua perkara tersebut tengah dalam proses perhitungan kerugian negara dan tidak diam ditempat. Tiga perkara itu juga sedang ditangani dan saat ini sudah tahap penyidikan.

“Tahapannya, ya salah satunya ini, perhitungan kerugian negara akibat tindakan korupsi itu. Saya tegaskan kasus ini tidak diam. Semua perkara itu dalam proses perhitungan kerugian,” tegasnya.

Selain menunggu perhitungan kerugian, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat juga tengah melakukan pendalaman dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi.

Ia menjelaskan, untuk perkara fisik saat ini lagi proses dalam melakukan perhitungan oleh dua ahli yaitu ahli fisik maupun ahli keuangan untuk memperhitungkan kerugian riel terhadap kedua pekerjaan fisik itu.

Pihaknya juga sedang memenuhi dokumen- domumen yang diminta oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Sedangkan ahli dari konstruksi kita masih menunggu penunjukan ahli,” tutupnya.

Exit mobile version