Tiga Anggota Dewan asal Mentawai Digerebek Polisi Usai Pesta Sabu di Padang

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PADANG, KLIKPOSITIF– Sebanyak tiga orang anggota DPRD Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) dibekuk tim jajaran Sat Narkoba Polresta Padang terkait penyalahgunaan narkoba, Jumat 20 September 2024.

Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Martadius mengungkapkan, tiga anggota dewan Mentawai tersebut MS (51) kader Gerindra, SY (55) kader Nasdem dan M (51) kader Hanura. Ketiganya ditangkap, diduga usai pesta sabu di sebuah hotel berbintang di Kota Padang.

“Ya, benar kita amankan di salah satu hotel berbintang di Kota Padang, Jumat tanggal 20 September 2024 jam 01.00 WIB,” ungkapnya dikonfirmasi Klikpositif, Sabtu 21 September 2024.

Ia menjelaskan, ketiga anggota DPRD yang belum genap sebulan dilantik itu, berawal dari penangkapan salah seorang tersangka berinisial AM di sebuah rumah di Jalan Parak Gadang Raya, Kelurahan Parak Gadang Timur.

Usai penangkapan AM, Tim Polresta Padang melakukan pengembangan dari barang bukti yang dimiliki AM. Dari pengakuan AM, dirinya juga menitip sabu ke sebuah kamar salah satu hotel di Padang.

Saat mendapat informasi tersebut, Tim Polresta Padang langsung melakukan pengejaran terhadap teman AM tersebut, ditemukan barang bukti terhadap tersangka yang merupakan Anggota DPRD inisial SY.

Dari hasil interogasi terhadap SY, ia menyebut memakai sabu tersebut tidak hanya sendiri. Namun, juga bersama dua orang rekannya sesama anggota DPRD inisial MS dan M.

“Mereka ini berbeda kamar, SY kamar 313, MS kamar 233 dan M kamar 301. Dari hasil interogasi terhadap pelaku barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui sebagai miliknya,” terang Kasat.

Lanjutnya, usai penangkapan saat ini, ketiga anggota DPRD Kepulauan Mentawai tersebut sudah diamankan di Polresta Padang bersama seorang pekerja swasta asal Kota Padang AM (52) beserta barang bukti.

“Kita saat ini sedang melakukan pemeriksaan, pendalaman dan cek urin dan menimbang BB (untuk proses lebih lanjut),” ujarnya.

Exit mobile version