Tidak Boleh Menangani Perkara, Novel: Perjuangan Anti Korups Seperti Dimusihi di Negeri Sendiri

Apa enggak aneh, perjuangan anti korupsi seperti dimusuhi di negeri sendiri, justru dihormati di Internasional

Novel Baswedan

Novel Baswedan (Net)

KLIKPOSITIF – Novel Baswedan merasa janggal dengan keputusan pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri Cs terkait penarikan tugas 75 pegawai KPK setelah dinyatakan tidak lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN) lewat tes wawasan kebangsaan atau TWK.

Terkait keputusan itu, Novel menganggap Firli Cs sama sekali tak menghargai atas perjuangan 75 pegawai KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Novel juga menganggap dirinya dan 74 pegawai KPK seperti dimusuhi di negerinya sendiri terkait tindakan penonaktifan yang dianggap aneh itu.

“Apa enggak aneh, perjuangan anti korupsi seperti dimusuhi di negeri sendiri, justru dihormati di Internasional,” ungkap Novel dikutip melalui akun Twitternya, Rabu (12/5/2021).

Padahal diketahui Novel pernah mendapatkan penghargaan antikorupsi Internasional tahun 2020 dari Perdana International Anti-Corruption Champion Foundation (PIACCF). Acara itu digelar di Malaysia. Sekitar Februari 2020. Novel diundang langsung oleh founder PIACCF, Dato Muhammad Salim Sundar.

Maka itu, Novel sangat mempertanyakan apa tujuan Firli Cs dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) 75 pegawai KPK yang tak lulus ASN untuk serahkan tugasnya kepada masing-masing atasan.

“Maksudnya, tujuannya apa tidak boleh menangani perkara, itu sebenarnya tidak ada korelasi tuh,” kata dia.

Seperti diketahui, berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. Sedangkan untuk salinan yang sah ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Namun, pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri menyebut 75 pegawainya yang tidak memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara bukan dinonaktifkan, tetapi diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung.

“Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku,” kata Ali Fikri

Exit mobile version