Tersangka Ditangkap! Ini Penyebab Kematian Perantau Minang Asal Agam di Jakarta

Salah satu tersangka anggota Kepolisian

Rahmad Faisandri, perantau asal Sumbar yang ditemukan meninggal dunia di Jakarta

Rahmad Faisandri, perantau asal Sumbar yang ditemukan meninggal dunia di Jakarta

Klikpositif - JUTAWAN Honda (3000 x 1000 px) Iklan

KLIKPOSITIF – Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur telah menangkap pelaku pengeroyokan, yang berujung pada kematian seorang perantau asal Agam, Rahmad Vaisandri.

Penangkapan perantau Minang yang berprofesi sebagai sopir bus PO Al Hijrah itu disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

Ia mengatakan, adapun pelaku pengeroyokan tersebut berjumlah 10 orang, dan salah satu tersangka merupakan anggota Kepolisian berpangkat Bripka berinisial O.

“Kami sudah menahan 10 orang pelaku pengeroyokan,” katanya pada wartawan.

Adapun 9 pelaku lainnya diketahui berinisial H, AAB, S, MM, WA, Y, IS, PA, dan SF. Semuanya ditahan di Rutan Mapolres Jakarta Timur. Sedangkan personel Polisi ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua.

Nicolas menerangkan pengeroyokan ini bermula saat seorang pekerja bangunan di proyek pembangunan ruko di Pasar Rebo mengaku kehilangan dompet dan handphone pada 20 Oktober 2024.

Rahmad yang diduga merupakan dalang dari aksi pencurian itu kemudian diamankan oleh para pekerja bangunan.

Tak hanya itu, saat ditahan, ia mengungkapkan para pekerja juga melakukan pengeroyokan terhadap Rahmad.

Usai melakukan pengeroyokan, Rahmad baru diserahkan kepada pihak berwajib dalam kondisi koma pada pukul 04:00 WIB dinihari.

Mendapati hal itu, petugas lalu membawa yang bersangkutan ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapat perawatan medis dan dilakukan visum.

Selama dirawat, Rahmad sempat menjalani operasi untuk mengeluarkan gumpalan darah di kepala belakang pada 21 Oktober 2024 dan selanjutnya dirawat di ruang ICU.

Sehari berselang atau pada 22 Oktober 2024, Rahmad kemudian dipindahkan dari ICU ke ruang perawatan. Namun, dua hari kemudian, Rahmad dinyatakan meninggal dunia.

Menindaklanjuti hal itu, polisi lantas membuat laporan polisi model A disertai permohonan autopsi untuk mengusut aksi pengeroyokan yang dialami Rahmad.

Berdasarkan laporan itu-lah, Polisi kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan dan akhirnya menangkap 10 tersangka, termasuk satu anggota Polri.

“Anggota oknum Polri ini ditahan dalam kasus yang sama dengan sembilan tersangka lainnya,” sebut Nicolas.

Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat.(*)

Exit mobile version