Solok, Klikpositif – Sebanyak 4 partai urung mendaftarkan Bacalegnya sebagai peserta pemilu legislatif tahun 2024 di Kabupaten Solok. Hal itu menyusul telah ditutupnya masa pendaftaran yang dilakukan oleh KPU dari 1-14 Mei 2023.
Komisioner KPU Kabupaten Solok bidang teknis, Defil mengatakan, sebanyak tiga partai tidak melakukan pendaftaran terhadap bacalegnya. Sementara, satu partai lain, berkasnya dikembalikan karena tidak lengkap.
“Tiga partai yang tidak mendaftarkan bacaleg diantaranya; PKN, Partai Buruh dan Partai Garuda. Sementara partai Perindo sudah mendaftar, tapi berkasnya tidak lengkap dan tidak bisa melengkapi hingga berakhir masa pendaftaran,” terang Defil, Senin (15/5/2023).
Dengan begitu, tercatat hanya 14 partai yang melengkapi bacalegnya untuk menjadi peserta dalam pemilu legislatif tahun 2024 di Kabupaten Solok.
Usai masa pendaftaran, KPU Kabupaten Solok akan melakukan proses verifikasi administrasi terhadap berkas yang diajukan partai. Vermin bakal berlangsung dari 15 Mei-23 Juni 2023.
Jadwalnya, KPU akan mengumumkan hasil verifikasi pada 24 Juni 2023. Usai pengumuman, partai bisa melakukan perbaikan terhadap berkas pencalonan hasil verifikasi dari 26 Juni-9 Juli 2023.
“Usai verifikasi hasil perbaikan, KPU akan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada Agustus 2023. Kemudian diumumkan ke masyarakat untuk menerima tanggapan dan masukan. Untuk penetapan Daftar Calon tetap dilakukan bulan November 2023,” tutur Defil.