PADANG, KLIKPOSITIF– Plaza Andalas (PA) Kota Padang belum akan melaksanakan melaksanakan Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Barat nomor 400/99/Dag/IX-2021 tentang pemberlakuan wajib vaksin untuk pengunjung Mall, Swalayan dan Mini market.
“Kami masih mempersiapkan sarana dan prasarana untuk penerapan SE tersebut,” kata Manager Store Ramayana Padang, Alex Sandi.
Ia mengatakan, pihaknya akan melaksanakan SE tersebut pada pekan depan jika sarana barcode untuk pelaksanaan tersebut telah selesai dibuat.
“Kalau sudah selesai, nanti akan langsung kami terapkan,” katanya.
Salah seorang pengunjung, Ridho mengatakan bahwa dirinya tidak diperiksa untuk vaksinasi saat memmasuki Plaza Andalas.
“Saya tidak diperiksa tadi dan hanya diperiksa suhu saja dan disuruh cuci tangan,” katanya.
Ia mengatakan, dirinya sendiri sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dua pekan yang lalu dan masih menunggu jadwal vaksinasi kedua.