PADANG, KLIKPOSITIF— Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padang, Duski Samad menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga mentri tidak akan menjadi masalah selama sesuai kaedah yang berlaku.
“Kalau di dalam surat itu dinyatakan yang muslim dilarang menggunakan pakaian muslim, baru itu jadi masalah. Ini kan tidak,” katanya saat dihubungi klikpositif.com, Minggu 7 Februari 2021.
Ia mengatakan, selama aturan itu menyatakan bahwa yang muslim diwajibkan menggunakan pakaian muslim ,dan yang non muslim tidak boleh dipaksa menggunakan pakaian muslim, tidak akan ada masalah.
“Dimana pun, pemaksaan itu memang tidak diperbolehkan. Kalau untuk siswa atau siswi muslim, itu namanya tidak dipaksa, tapi kewajiban,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, masyarakat harus memahami makna dari memaksa. Jika seorang siswa/siswi muslim disuruh menggunakan pakaian muslim, menurutnya itu adalah kewajiban dan bukan merupakan pemaksaan.
“Kalau yang non muslim dipaksa menggunakan pakaian muslim, itu baru pemaksaan. Sebenarnya ,kalaupun yang non muslim itu suka rela menggunakan pakaian muslim, itu juga tidak patut. Karena akan merusak tatanan,” lanjutnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk memahami konteks terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah sebuah keputusan itu salah atau benar.
“Intinya, kalau yang muslim disuruh menggunakan pakaian muslim dan yang non muslim tidak dipaksa menggunakan pakaian muslim, itu tidak akan ada masalah,” tutupnya.
Sebelumnya, tiga menteri yakni Mendikbud, Mendagri dan Menag menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penggunaan seragam dan atribut di sekolah.
Salah satu poinnya, memberikan kebebasan penggunaan seragam tanpa kekhasan agama tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.