Terkait Pertanyaan DPRD Atas Tiga Ranperda, Ini Jawaban Bupati Tanah Datar

"Bila Ranperda RTRW 2021-2041 ini ditetapkan, maka sudah langsung mencabut atau membatalkan Perda Nomor 5 tahun 1994 tentang Kawasan Wisata Agro dan Jalur Hijau sebagaimana tertuang dalam ketentuan penutup," tutur Eka.

Bupati Eka Putra menjawab pertanyaan fraksi pada rapat paripurna DPRD terkait tiga Ranperda

Bupati Eka Putra menjawab pertanyaan fraksi pada rapat paripurna DPRD terkait tiga Ranperda (humas Pemkab)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

TANAHDATAR, KLIKPOSITIF – Bupati Tanah Datar Eka Putra menjawab sebanyak 69 pertanyaan, tanggapan dan pandangan umum dari delapan fraksi DPRD terkait tiga Ranperda yakni tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021 – 2041, Perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Retribusi Perizinan Tertentu.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah memberikan sumbangan pemikiran untuk penyempurnaan tiga ranperda ini sehingga produk hukumnya sesuai peraturan yang berlaku,” ucap Eka Putra dalam Rapat Paripurna DPRD di Pagaruyung, Rabu 13 Oktober 2021.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua Anton Yondra didampingi Ketua DPRD Rony Mulyadi dan Wakil Ketua Saidani serta dihadiri 25 anggota dewan, Forkopimda, Sekwan Elizar, Sekda Iqbal Ramadi, staf ahli bupati, asisten, dan pimpinan OPD.

Bupati Eka Putra dan Sekda Iqbal Ramadi secara bergantian menjawab sebanyak 69 pertanyaan, tanggapan dan pandangan umum dari delapan fraksi DPRD yakni Fraksi PKS, PPP, Hanura, Demokrat, NasDem, PAN, Gerindra dan Fraksi Perjuangan Golkar.

Bupati Eka menjelaskan formulasi yang akan dilakukan Pemkab Tanah Datar setelah ditetapkan Ranperda RTRW 2021-2041 khususnya bangunan yang ada saat ini dianggap menyalahi tata ruang, akan diakomodir sepanjang memenuhi persyaratan teknis termasuk pengaturan ruang terbuka hijau menjadi bagian dalam perwujudan kawasan permukiman perkotaan.

“Penyusunan Ranperda RTRW 2021-2041 telah mempedomani UU Nomor 32 tahun 2009, berupa penyusunan kajian lingkungan hidup strategis agar prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dapat menjadi dasar dalam melakukan pembagunan,” tutur Eka.

Disebutkan, Pemkab Tanah Datar telah melakukan kajian yang jelas terperinci dan terukur serta komprehensif atas penataan ruang dan wilayah untuk 20 tahun ke depan dan daerah mana yang dijadikan kawasan pemukiman, pertanian, pariwisata, perekonomian, dan lainnya.

“Bila Ranperda RTRW 2021-2041 ini ditetapkan, maka sudah langsung mencabut atau membatalkan Perda Nomor 5 tahun 1994 tentang Kawasan Wisata Agro dan Jalur Hijau sebagaimana tertuang dalam ketentuan penutup,” tutur Eka.

Sementara itu, terkait pembentukan perangkat daerah yang baru telah mempertimbangkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah dengan berkomitmen untuk lebih fokus pada peningkatan pendapatan daerah melalui realisasi penerimaan pajak dan retribusi.

Kemudian, terkait Ranperda retribusi perizinan tertentu, Pemkab Tanah Datar berkomitmen lebih meningkatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat khususnya pelayanan publik dalam retribusi persetujuan bangunan gedung dan izin trayek. (*)

*
👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

Exit mobile version