Pessel, Klikpositif – LSM Peduli Transparansi Reformasi (PETA) melaporkan Direktur Jenderal Gakkum KLHK ke Ombudsman. Laporan tersebut merupakan buntut lambannya respon terhadap aduan kasus dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Per hari ini, pengaduan secara resmi kami sampaikan,” ungkap Ketua Umum LSM PETA, Didi Someldi Putra di Painan, Senin 13 Maret 2023.
Didi mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pengaduan ke Dirjen Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sejak 14 Februari 2023 lalu. Namun, hingga kini belum ada tanggapan serius terkait aduan yang disampaikan.
Bahkan, terang Didi, pihaknya telah mencoba untuk menghubungi dua orang pegawai di Direktorat Jendral Gakkum KLHK, akan tetapi belum ada tanggapan yang relevan.
“Pada 8 Maret 2023 saya menghubungi salah seorang pegawai di Ditjen Gakkum KLHK, saya malah diarahkan ke pegawai lainnya. Hingga kini, saya masih belum mendapat informasi pasti terkait tindaklanjut atas laporan yang kami sampaikan,” jelasnya.
Pengaduan LSM PETA ke Dirjen KLHK menyangkut dugaan pencemaran lingkungan di kawasan belakang kawasan PT Kemilau Permata Sawit. Dugaan pencemaran tersebut diperkuat dengan hasil uji laboratorium dari UPTD Laboratorium Lingkungan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan.
Di sisi lain, Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan, Monariza menyebut, berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sampel air parit di areal belakang PT. Kemilau Permata Sawit, diketahui adanya pencemaran karena terdapat parameter yang tidak sesuai baku mutu.
Pada hasil uji laboratorium yang keluar pada 12 September 2022, disebutkan, bahwa parameter dissolved oxygen (DO) dengan satuan mg/L adalah 0,00, sementara standar baku mutu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah empat.
Selanjutnya, parameter biochemical oxygen demand (BOD) dengan satuan mg/L hasilnya 14,6, sementara standar baku mutunya adalah tiga. Seterusnya, parameter chemical oxygen demand (COD) dengan satuan mg/L hasilnya 49,5, sementara standar baku mutunya adalah 25.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat, Siti Aisyah, menyebut, hasil analisa laboratorium terhadap kualitas air permukaan pada dua lokasi yang diuji, terdapat parameter yang melebihi baku mutu, yaitu parameter TSS, BOD5, COD, Warna, Amoniak sebagai N, dan kandungan DO lebih kecil dari yang dipersyaratkan.
Seterusnya hasil analisa laboratorium tanah di dekat objek pengaduan terdapat kadar minyak lemak yang merupakan parameter yang sama dengan parameter air limbah dari proses produksi.
Ia menambahkan, bahwa parameter yang melebihi baku mutu pada outlet IPAL PT Kemilau Permata Sawit sangat berkorelasi dengan kualitas air permukaan dan paritan yang merupakan objek pengaduan, meski terdapat sumber pencemar lainnya yang berasal dari bagian hulu.