Terkait LKPJ Kepala Daerah Tahun 2022, Ini Rekomendasi DPRD Sumbar

PADANG, KLIKPOSITIF – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat berikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Sumbar terkait LKPJ tahun 2022. Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat, 12 Mei 2023.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar mengatakan, DPRD bersama Pemerintahan Daerah telah melakukan pembahasan mulai dari pembahasan Komisi bersama OPD dan dilanjutkan dengan pembahasan oleh Panitia Khusus bersama Pemerintah Daerah.

“Dan dari hasil pembahasan tersebut, telah dapat dirumuskan konsep rekomendasi DPRD yang akan diberikan nanti kepada Saudara Gubernur sebagai bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dari hasil pembahasan yang dilakukan oleh DPRD, baik oleh Komisi-Komisi maupun Panitia Khusus, ada beberapa catatan yang bisa kami sampaikan,” katanya saat membuka sidang.

Catatan dari DPRD itu diantaranya, capaian target kinerja makro daerah dan target kinerja program pada tahun 2022, banyak yang berada di atas target akhir dari RPJMD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021-2026. Kondisi ini disebabkan, oleh karena rendahnya target kinerja yang ditetapkan dalam RPJMD, oleh karena RPJMD disusun pada masa pandemic covid-19.

Oleh sebab itu, RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026, harus dilakukan revisi melalui Midtrem Review yang dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum berkahirnya masa berlaku RPJMD.

Kedua, meskipun realisasi capaian target kinerja makro dan program sudah berada di atas target yang ditetapkan, akan tetapi realisasi tersebut masih berada di bawah rata-rata Nasional.

“Capaian Pertumbuhan Ekonomi (PE) Tahun 2022 adalah sebesar 4.86 %, sedangkan rata-rata Nasional sebesar 5,31 %, demikian juga dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT). Kondisi ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana capaian target makro daerah selalu di atas rata-rata Nasional,” tuturnya.

Ketiga, pemerintah Daerah dan OPD-OPD diharapkan dapat menindaklanjuti rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tahun-tahun sebelumnya dan tindak lanjut sebagian masih bersifat umum, sehingga dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah.

“Keempat, arah program dan sasaran dari program unggulan pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD, masih belum memiliki arah dan sasaran yang jelas. Oleh sebab itu, harus dilakukan evaluasi menyeluruh dari program dan sasaran program unggulan tersebut,” paparnya.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan LKPJ daerah, Desrio Putra mengatakan, ada beberapa rekomendasi yang diberikan oleh panitia khusus kepada pemerintah daerah dalam menjalankan program-program strategis daerah.

Rekomendasi itu diantaranya:

1) Pemerintah Daerah agar melakukan revisi RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026, melalui midtrem review, untuk menyesuaikan kembali target kinerja dan program unggulan pasca berakhirnya pandemic covid-19.

2) Sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, midterm riview paling lambat dilakukan 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya masa berlaku RPJMD. Agar tidak terulang kembali kegagalan merevisi RPJPD provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025 oleh karena sisa masa berakhirnya RPJPD tidak terpenuhi, maka midterm review paling lambat dilakukan tahun 2024.

3) Perlu penyelarasan kembali target-target kinerja program yang terdapat dalam RPJMD, RKPD dan DPA SKPD.

Dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026, terdapat 4 (empat) program unggulan daerah, yaitu Sumbar Sehat dan Sumbar Cerdas, Sumbar Religius dan Berbudaya, Sumbar Sejahtera dan Sumbar Berkeadilan, dengan Program-Program Strategis :

1) Mengalokasikan anggaran sebesar 10 % dari APBD Provinsi Sumatera Barat untuk sektor pertanian termasuk pembentukan BUMD Agro yang akan mendukung pemasaran produk pertanian masyarakat.
2) Mencetak 100.000 milenial entrepreneur dan women entrepreneurship
3) Menjadikan Sumatera Barat sebagai pusat perdagangan dan sentra UMKM
4) Mewujudkan 1 destinasi wisata berskala internasional dan 19 destinasi wisata berskala Nasional di masing-masing daerah Kabupaten/Kota.

Dari pelaksanaan program-program strategis tersebut pada tahun 2022, terdapat catatan-catatan sebagai berikut:
1. Program unggulan belum mempunyai arah dan target sasaran yang jelas serta kelompok sasaran yang akan dituju dari pelaksanaan program unggulan tersebut.
2. Dalam penyelenggaraan program sektor pertanian dialokasikan anggaran sebesar 10 % perlu penetapan prioritas dan fokus program unggulan serta pendistribusian alokasi anggaran secara proporsional pada OPD terkait.
3. Dalam penyelenggaraan program mencetak 100.000 milenial entrepreneurship dan women entrepreneur, baru berbentuk kegiatan-kegiatan pelatihan dan belum ada program tindak lanjut dari pelatihan yang diberikan tersebut sehingga yang terbentuk itu baru calon-calon entrepreneur. Pelaksanaan kegiatan baru pada aspek kuantitas dan belum sampai kepada kualitas serta belum jelas target kelompok sasaran serta pemenuhan target per kabupaten/ kota.
4. Belum ada program kegiatan yang mengarah untuk menjadikan Provinsi Sumatera Barat sebagai pusat perdagangan dan sentra UMKM di pulau Sumatera.
5. Belum ada program kegiatan dari pemerintah untuk mewujudkan destinasi tingkat internasional.

Sehubungan dengan hal tersebut, Panitia Khusus merekomendasikan sebagai berikut :
1. Meninjau kembali program, sasaran dan kelompok sasaran dari program unggulan serta menyusun rencana kerja yang jelas dan terukur dari pelaksanaan program-program unggulan tersebut.
2. Gubernur melalui Tim TAPD Pemerintah Provinsi Sumatera Barat agar mengkaji semua program unggulan dengan kemudian menetapkan anggaran yang proporsional, konsisten dan menetapkan plafon minimal pada setiap OPD terkait.
3. Melakukan percepatan pembentukan BUMD Agro atau mempersiapkan BUMD yang sudah ada dengan menambah core bisnisnya di sektor pertanian.
4. Apabila program mewujudkan 1 destinasi pariwisata berstandar internasional tidak mungkin diwujudkan, maka perlu dilakukan revisi terhadap target program unggulan pada sektor pariwisata
5. Untuk mewujudkan progul pariwisata di masing-masing kab/kota harus ada program dan langkah-langkah yg konkrit dari pemerintah daerah mulai dari penganggaran, MOU, penyusunan DED dan pelaksanaaa kegiatannya.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi mengatakan, berbagai keberhasilan yang telah dicapai selama ini perlu kita syukuri dan jadikan sebagai modal berharga untuk pembangunan Sumatera Barat selanjutnya.

“Terhadap berbagai program yang masih belum tercapai, ini tentu perlu menjadi perhatian dan bahan evaluasi bagaimana bisa segera diatasi dan diselesaikan sesegera mungkin. Segala kelemahan dan kekurangan ini perlu digali dan dipahami secara saksama agar mendapatkan solusi yang terbaik,” jelasnya.

Untuk itu, maka rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Barat atas LKPJ Tahun 2022 baik berupa saran, masukan, dan/atau koreksi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, merupakan suatu masukan dan sumbang saran yang sangat berharga bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Exit mobile version