Solok, Klikpositif – Polisi membekuk dua pria di depan sebuah warung di Jorong Lurah Nan Tigo, Nagari Selayo, Kabupaten Solok, Selasa (5/7/2022) malam. penangkapan itu terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.
Diketahui, tersangka berinisial D (44), warga Jorong Lurah Nan Tigo, Nagari Selayo. Kemudian rekannya S (26), warga Jorong Kampung Baru, Nagari Gantung Ciri, Kecamatan Kubung.
Dari tangan keduanya, petugas menemukan satu paket narkoba jenis sabu. Kemudian alat hisap atau bong. Polisi turut mengamankan sepeda motor yang dikendarai keduanya.
Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi menyebutkan, penangkapan itu berkat informasi warga yang resah dengan penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut.
“Kedua tersangka berhasil dibekuk saat berhenti di depan warung di Jorong Lurah Nan Tigo. Diketahui, kedai tersebut merupakan milik salah seorang tersangka,” kata Iptu Oon.
Usai penangkapan, petugas lantas melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan badan dan warung milik tersangka, polisi menemukan satu paket kecil sabu dan alat hisap.
Guna pengembangan kasus tersebut, petugas kemudian mengamankan kedua tersangka dan barang bukti ke Mapolres Solok di Arosuka.