Solok, Klikpositif – Dua bulan pasca menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), nasib puluhan karyawan PT. Tirta Investama atau Aqua Solok hingga kini belum ada kejelasan. Dari 101 orang yang kena PHK, baru 4 orang yang kembali bekerja.
Terkait kondisi itu, para karyawan tersebut kembali mengadu ke Bupati Solok, Jumat (2/12/2022) kemarin. Dalam pertemuan tersebut, karyawan meminta Bupati Solok, H. Epyardi Asda dan pihak terkait untuk memperjuangkan nasib mereka.
Ketua Serikat Pekerja PT. Tirta Investama, Fuad Zaki menjelaskan, sebanyak 97 orang karyawan masih belum bekerja. Sementara empat orang lainnya sudah dijemput pihak perusahaan ke rumah masing-masing untuk kembali bekerja.
“Status pekerja tersebut menjadi pekerja baru (kotrak ulang). Bahkan ada masa kerja yang sudah 8-10 tahun kembali lagi ke posisi semula,” terangnya di hadapan bupati.
Pihaknya mengakui, memang sudah ada panggilan untuk kembali bekerja kepada pekerja yang kena PHK, namun perusahaan mengikat dengan syarat yang merugikan. Karyawan atau pekerja yang kena PHK kembali mendaftar sebagai pekerja baru. Pihak perusahaan yang menentukan jabatan dan upah mereka.
“Kami menginginkan agar perusahaan mempekerjakan kami kembali dengan posisi semula, bukan sebagai pekerja baru,” terangnya.
Selain itu, perusahaan menuntut pekerja untuk mencabut kembali laporan kepolisian. Serta, pekerja tidak boleh kembali melakukan mogok kerja.
“Kami yang tergabung dalam serikat pekerja tidak terima dengan persyaratan yang diberikan Perusahaan. Serikat pekerja hanya ingin kembali bekerja seperti biasa tanpa syarat, akan tetapi perusahaan menolak permintaan tersebut,” jelasnya.
Selain persoalan tersebut, para pekerja mengakui sudah 2 bulan tidak menerima gaji. Bahkan tanggungan BPJS Kesehatan beberapa pekerja sudah diblokir perusahaan. Akibatnya, para pekerja harus memabayar sendiri biaya layanan kesehatan.
Dalam kurun dua bulan terakhir, para pekerja mengaku tetap datang ke perusahaan, namun perusahaan tidak memperkenankan masuk dengan mengunci pagar.
Menurut mereka, perusahaan juga membangun beragam isu yang tak jelas. Bahkan ada indikasi tudingan jika pekerja akan melakukan aksi anarkis dan menempatkan petugas polisi untuk pengamanan. Informasinya, perusahaan telah merekrut THL dari luar daerah untuk produksi.
“Kami tidak masalah dengan kawan-kawan di perusahaan yang masih produksi sampai sekarang. Tapi jangan pekerja yang dari luar, sedangkan nasib kami masih terkatung-katung hingga saat ini,” sebut pekerja.
Bupati Solok : Hasil Investigasi, Ada Indikasi Pelanggaran Hukum
Menanggapi aduan para pekerja, Bupati Solok menegaskan akan tetap berjuang bersama masyarakat Kabupaten Solok yang kena PHK. Ia kembali memint agar perusahaan memenuhi hak-hak pekerja.
“Kami berharap, perusahaan Aqua di Kabupaten Solok bisa sedikit bertoleransi, memahami kondisi masyaraka dan jangan memaksakan kehendak,” harap Epyardi Asda.
Bupati juga menegaskan, pihaknya telah melakukan investigasi bersama pihak terkait soal berbagai syarat perusahaan di PT. Tirta Investama. Tim menemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Ada indikasi pelanggaran seperti seperti perizinan K3 yang sudah tidak berlaku, dampak lingkungan terhadap pembuangan limbah. Kemudian Andalalin, Kerjasama dengan CV. Elmas Sentosa Abadi yang tidak dilaporkan kepada pemerintah daerah. Kita akan panggil perusahaan terkait hal ini,” tegasnya.