PESSEL, KLIKPOSITIF– Jamaah Mushola Nurul Ihsan Kampung Sei Sirah, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel)-Sumbar mengeluh akibat rekomendasi camat setempat peralihan status musala mereka menjadi masjid terganjal.
Ketua Musholla Nurul Ihsan, Dt. Marjohan menyebut, saat ini tidak adanya rekomendasi camat, membuat proses pengajuan peralihan status musala mereka menjadi terganjal ke Kantor Kemenag. Karena, rekomendasi nagari dan KUA yang mereka urus sudah keluar.
“Memang banyak yang bertanya pada saya apalagi jamaah. Kata mereka, rekomendasi KUA Sutera sudah ada, Wali Nagari Surantih sudah ada, kenapa camat belum mau memberikan rekomendasi?,” ungkap Dt. Marjohan saat dikonfirmasi wartawan.
Terganjalnya peralihan status musala di Sei Sirah ini, saat ini dari jamaah sangat menyayangi sikap camat. Padahal, peralihan status musala adalah persoalan agama. Terlebih setelah diadakan mediasi di kantor wali nagari setempat baru-baru ini.
“Tinggal rekomendasi camat yang belum keluar, kami diminta musyawarah lagi padahal dulu sudah pernah musyawarah,” terangnya.
Dirinya mengakui sudah mengantongi rekomendasi KUA Sutera dan Wali Nagari Surantih. Ratusan warga juga sudah menandatangani persetujuan. Satu-satunya persyaratan yang belum dikantongi surat rekomendasi dari pihak kecamatan.
Diceritakan, besar harapan jamaah agar mushola tersebut segera masjid, karena sudah dibicarakan sejak lama. Apalagi, secara jarak rumah warga terbilang cukup jauh berjalan kaki dengan masjid yang ada sekarang.
Namun, karena ada pandangan berbeda dari Camat yang belum mengeluarkan rekomendasi, hal itu menjadi terganjal. Padahal, upaya persiapan pengurusan administrasi termasuk musyawarah bersama sudah dilakukan sejak setahun lalu.
“Kalau mengurus syarat untuk diberikan ke Kemenag sudah sekitar empat bulan ini kami lakukan. Bahkan tahun ini kami sudah shalat Idul Fitri dan Idul Adha di sana. Jamaah kami ramai, kurban juga banyak,” lanjutnya.
Satu-satunya administrasi yang belum mereka peroleh rekomendasi dari pihak kecamatan. Rekomendasi ini menjadi salah satu syarat agar Kementerian Agama (Kemenag) Pesisir Selatan dapat mengeluarkan rekomendasi.
Dt. Marjohan mengaku sudah tiga kali mendatangi kecamatan untuk meminta rekomendasi. Karena ada penolakan dari beberapa orang warga, sebutnya, mediasi juga sudah dilakukan di kantor wali nagari setempat beberapa hari lalu.
“Tapi hasilnya belum ada titik terang. Kami diminta rapat lagi dengan warga yang menolak padahal sejak awal sudah rapat,” lanjutnya.
Kepala KUA Sutera, Toni Nasrianto mengakui, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi peralihan status Mushola Nurul Ihsan menjadi masjid. Selain persyaratan administrasi, pertimbangan pihaknya setelah keluarnya rekomendasi dari nagari dan sejumlah masjid di Surantih.
“Seluruh persyaratan ini disampaikan pada Kemenag Kabupaten Pesisir Selatan, di kabupaten nanti yang akan mengeluarkan rekomendasi. Salah satu syaratnya rekomendasi dari camat,” jelasnya.
Lanjutnya, saat ini karena masih ada proses rekomendasi dari camat disarankan pengurus segera melakukan musyawarah bersama kembali. Menurutnya selain rapat antar jamaah, rapat dengan masyarakat satu kampung dan tokoh masyarakat juga harus dilakukan.