KLIKPOSITIF – Sehubungan dengan adanya informasi yang beredar di masyarakat terkait tagihan listrik membengkak, terjadinya subsidi listrik silang dan isu tarif listrik naik, PLN menegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar atau hoax.
PLN menyampaikan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik sejak tahun 2017. PLN tidak berhak menaikkan tarif sepihak karena Penetapan tarif listrik diatur oleh Pemerintah atas persetujuan DPR.
Terjadinya Pandemic COVID 19, beberapa wilayah di Indonesia melakukan penerapan PSBB termasuk Provinsi Sumatera Barat. Pemberlakuan PSBB dan anjuran untuk #diRumahAja, menyebabkan banyak pelanggan PLN yang lebih banyak menghabiskan waktu di rumah termasuk bekerja dari rumah (Work From Home / WFH) , yang akibatnya pemakaian energi listrik bagi pelanggan rumah tangga menjadi lebih besar dari konsumsi atau pemakaian sebelum — sebelumnya.
Dalam kondisi pandemi COVID 19 ini untuk metode pencatatan penggunaan energi listrik (pencatatan kWh meter PLN) dilakukan secara mandiri oleh pelanggan dengan melaporkan stand meter melalui Whatsapp dan Telegram ke nomor 08122-123-123 sehingga rekening pemakaian pelanggan sesuai dengan angka meter yang dikirimkan pelanggan.
Jika pelanggan tidak mengirimkan angka standmeter tersebut, maka perhitungan pemakaian energi listrik bulan Maret dan April dihitung berdasarkan rata rata perhitungan 3 bulan terakhir. Hal tersebut terpaksa dilakukan mengingat pencegahan penularan penyakit COVID 19 oleh petugas di lapangan.
Selanjutnya mulai bulan Mei petugas catat meter PLN kembali mengunjungi pelanggan PLN untuk melakukan pencatatan angka stand meter.
Kenapa seakan-akan tagihan listrik menjadi mahal?
Seperti yang disampaikan sebelumnya, akibat PSBB dan anjuran untuk bekerja dari rumah (Work From Home / WFH) , berdampak pemakaian listrik rumah tangga menjadi lebih besar dari pemakaian bulan-bulan sebelumnya. Tentu dengan meningkatnya pemakaian maka tagihan listrik pasti lebih besar.
Ilustrasinya, yang tadinya lebih banyak memakai listrik pada saat pagi sebelum berangkat bekerja dan malam hari setelah pulang bekerja (selama 12 jam nonstop). Selanjutnya berubah menjadi pada pagi hingga sore hari (kurang lebih 10 sampai 12 jam) ditambah malam hari. Hal ini tentu akan berdampak pada bertambahnya penggunaan energi listrik dari yang semula hanya 12 jam menjadi hampir 24 jam nonstop.
Yang dimaksud dengan metode perhitungan rata rata adalah perhitungan tagihan listrik bulan April adalah berdasarkan rata rata pemakaian 3 bulan sebelumnya (Desember 2019 dan Januari , Februari 2020), tentu tidak akan sama dengan pemakaian sebenarnya yang bisa lebih besar atau lebih kecil.
Dan hal ini berlanjut sampai dengan tagihan listrik bulan Mei.
Bagaimana dengan tagihan listrik bulan Juni? PLN kembali melaksanakan pencatatan angka meter oleh petugas ke rumah pelanggan sehingga energi yang tercatat adalah sesuai dengan penggunaan pelanggan. Akibat pemakaian yang meningkat namun ditagih berdasarkan rata rata bulan sebelumnya maka dampaknya adalah ada selisih yang tidak tertagih yang akan dihitung pada tagihan berikutnya., Disamping itu, bulan Mei adalah bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1441H, dimana umat muslim sebelumnya melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, mengunakan energi listrik pada saat sahur. Hal ini juga menjadi salah satu penyebab lonjakan tagihan listrik.
PLN KELUARKAN SKEMA UNTUK HINDARKAN PELANGGAN MENGALAMI LONJAKAN TAGIHAN
PLN merilis skema penghitungan tagihan untuk melindungi pelanggan Rumah Tangga yang tagihan listriknya melonjak pada bulan Juni. Dengan skema tersebut, pelanggan yang mengalami tagihan pada bulan Juni melonjak lebih dari 20 persen daripada bulan Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, maka kenaikannya akan dibayar sebesar 40%, dan sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke berikutnya. Diharapkan, skema tersebut dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam.
Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu, untuk memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran pada pelanggan yang mengalami lonjakan tidak normal. Oleh karena itu, tagihan pelanggan yang biasanya sudah bisa dilihat pada tanggal 2 atau 3 pada tiap awal bulan, baru bisa diterbitkan dan bisa diakses pada tanggal 6 Juni. PLN mohon maaf atas mundurnya awal pembayaran tersebut.
Selain itu, PLN juga masih terus melakukan pengecekan ulang terhadap pelaksanaan pemberian subsidi pembebasan tagihan listrik untuk pelanggan golongan Rumah Tangga, Bisnis Kecil, dan Industri Kecil berdaya 450 VA dan diskon 50% bagi pelanggan Rumah Tangga 900VA Bersubsidi. Pengecekan tersebut dilakukan dari bulan ke bulan, untuk memastikan bahwa stimulus kelistrikan yang diberikan oleh Pemerintah tersebut benar-benar tepat sasaran.
PLN juga sudah menyiapkan posko pengaduan tambahan. Posko pengaduan tersebut menambah kekuatan layanan pelanggan yang sudah ada sebelumnya, sehingga setiap pelanggan dapat dilayani dan dijelaskan dengan baik. Ini adalah upaya kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan di tengah situasi pandemi yang sulit seperti sekarang.
[Rilis]