Tega, Ayah Gagahi Anak Kandung di Agam

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

AGAM,KLIKPOSITIF – Tim Kupu Kupu Sat Reskrim Polres Agam berhasil menangkap seorang pria berinisial YP (50) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan, terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 18 tahun.

Penangkapan dilakukan pada Kamis 24 Oktober 2024, sekitar pukul 18.30 WIB di rumah pelaku di Kecamatan Lubuk Basung.

Kasus ini terungkap usai laporan dari keluarga korban ke Polres Agam pada 23 Oktober 2024.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga telah sering melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya itu.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat membenarkan penangkapan ini.

“Perkara tindak pidana percabulan yang dilakukan oleh pelaku YP ini sudah kita atensi, dan sedang ditangani oleh unit 3 perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Agam,” ungkap Kapolres, Rabu 30 Oktober 2024.

“Sejauh ini, Unit 3 PPA kita telah berhasil mengumpulkan saksi-saksi dan alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap pelaku. Dan penyidikan perkara sampai saat ini belum ada kendala,” sambungnya.

Kapolres berharap semua pihak yang terkait, baik dari keluarga korban maupun saksi-saksi bisa bekerja sama dengan baik dengan penyidik.

“Agar proses penyidikan segera tuntas, dan pelaku bisa segera diadili kemudian menjalani hukuman,” ulas Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti menambahkan, proses sidik sedang berjalan saat ini, terhadap pelaku berdasarkan interogasi telah berulang kali melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri.

“Pelaku telah mencabuli korban berkali-kali semenjak dari Maret 2024 hingga Agustus lalu,” katanya.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku merayu korban dengan iming-iming sejumlah uang hingga pulsa.

“Kasus ini terungkap berkat hasil penyelidikan kami terhadap para saksi-saksi yang kami klarifikasi. Akibat perbuatan pelaku, korban mengaku menderita sakit di alat kelaminnya,” kata Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, YP terancam dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(*)

Exit mobile version