PADANG, KLIKPOSITIF– Meskipun isi Angkutan Kota (Angkot) di Kota Padang dikurangi sebanyak 50 persen, tarif yang dipatok masih belum akan dinaikkan.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Padang, Masrizal Aye mengatakan, masih belum menaikkan tarif angkot yang berada di bawah naungannya.
“Kalau tarif dinaikkan, yang kami khawatirkan angkot akan semakin terperosok dengan persaingan tarif moda transportasi daring yang berimbang,” katanya, Kamis (25/6)..
Ia mengatakan, jika tarif angkot akan dinaikkan lagi, maka penumpang yang 50 persen yang hanya bisa diisi tersebut dikhawatirkan akan hilang.
Saat ini, tarif angkot di Kota Padang masih Rp3 ribu sampai Rp4 ribu setiap jalur yang dinaiki oleh penumpang.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Padang sudah melakukan penindakan terhadap angkot yang muatannya dianggap lebih dari 50 persen.
Penindakan tersebut dilakukan sejak Kamis 25 Juni 2020 dan akan terus dilakukan hingga adanya aturan baru selain Perwako nomor 49 tahun 2020 yang saat ini menjadi patokan.