PADANG, KLIKPOSITIF- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) menggelar Rekonsialisasi Data Pendataan Keluarga (PK) New Siga tingkat Provinsi.
Berdasarkan UU no. 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga.
Kepala Perwakilan BKKBN Sumbar Fatmawati mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan melalui sensus, survey dan pendataan keluarga. Hal ini dipertegas dengan Peraturan Pemerintah no. 87 tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga.
Disebutkan juga, pendataan keluarga wajib dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota secara serentak setiap 5 tahun untuk mendapatkan data keluarga yang akurat, valid, relevan dan dapat dipertanggungjawabkan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan dan keluarga.
Menurut Fatmawati, pendataan Keluarga menjadi sesuatu yang penting bagi pemerintah dalam menyediakan basis data keluarga untuk intervensi Program Bangga Kencana dan Program Pembangunan lainnya.
Selain data keluarga, juga menghasilkan data individu by name by address yang menjadi peta sasaran intervensi program yang dapat ditelusuri dari tingkat Pusat, Provinsi, kabupaten kota, kecamatan, desa, kelurahan hingga tingkat RT/RW bahkan beluarga sebagai unit analisis terkecil.
Disebutkan Fatmawati, hasil Pendataan Keluarga ini menjadi basis data untuk memonitor perkembangan program Bangga Kencana melalui Sistem Informasi Keluarga (SIGA) yang mengintegrasikan data hasil pelayanan KB dan pembinaan kelompok-kelompok kegiatan yang dilakukan setiap bulan.
“Pelaksanaan Pendataan Keluarga tahun 2022, sudah selesai dilaksanakan empat bulan lalu. Namun demikian, hasilnya masih belum dapat digunakan, karena datanya masih
dalam pembersihan, walaupun secara keseluruhan datanya sudah tersedia,” ungkapnya, Rabu (29/3).
Untuk itu, dia mengajak dan menghimbau semua peserta, bahwa acara rekonsiliasi ini, sangat tepat kiranya untuk diadakan, agar kita dapat menyelesaikan perbedaan data yang ada. Sehingga nantinya, data yang digunakan, betul-betul valid dan dapat untuk dipertanggungjawabkan.
“Sebagaimana yang saya sampaikan di atas tadi, bahwa data mempunyai peranan yang penting dalam setiap aspek pembangunan. Selain daripada itu, data juga mempunyai fungsi yang sangat strategis,” ujarnya.
Data dikatakan strategis, lanjut Fatmawati, karena untuk membuat dan mengambil keputusan, sebagai dasar perencanaan, sebagai alat pengendali terhadap pelaksanaan atau implementasi suatu aktifitas dan,
sebagai dasar evaluasi terhadap suatu kegiatan.
Implementasi pemanfaatan data dan informasi keluarga baik oleh internal maupun eksternal sampai dengan saat ini mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional no. 6 tahun 2022 tentang Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga.
Dalam Program Bangga Kencana, BKKBN memiliki 3 jenis pencatatan dan pelaporan diantaranya, Pendataan Keluarga, Pelayanan Kontrasepsi (Pelkon), Pengendalian Lapangan (Dallap). Ketiga ini digabung ke dalam satu sistem yaitu Sistem Informasi Keluarga (SIGA).
Fatmawati menyebutkan dengan adanya perubahan bebijakan lingkungan strategis serta perubahan sistem pencatatan dan pelaporan dari statistik rutin meniadi SIGA membutuhkan penyempurnaan terhadap pengaturan mekanisme pemanfaatan data dan informasi keluarga.
Hal ini juga untuk mendorong, memberikan kemudahan dan mengatur secara rinci mekanisme dan tata cara pemanfaatan data dan informasi keluarga oleh pemerintah, pemerintah daerah dan pemangku kebijakan sebagai dasar penetapan dalam pembangunan.
Melalui kegiatan Rekonsiliasi Data Pendataan Keluarga New Siga tingkat Provinsi Sumatera Barat, dia berharap pada peserta agar mengikutinya dengan sungguh-sungguh, mengingat materinya banyak yang tekhnis. Selain itu, materinya juga saling berhubungan satu dengan yang lainnya.
“Saya juga berharap dan mengajak kita semua, kiranya dapat membagi ilmu ini, kepada yang lain, sehingga nanti kita tidak bertanya lagi atau mengatakan tidak tahu terhadap bagaimana cara melakukan pencatatan dan pelaporan ke dalam New siga,” tuturnya.