Tantangan Organda: Travel Liar dan Angkutan Daring

Dua hal tersebut juga menjadi persoalan yang diangkat di forum Musyawarah Daerah Organda di Sumatera Barat (Sumbar), Kamis, 25 Maret 2021

Angkatan umum

Angkatan umum (David Taurus for KLIKPOSITIF)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda Ateng Haryono mengakui, tantangan berat saat ini adalah situasi pandemi dan maraknya jasa travel yang tidak mematuhi UU atau travel liar dan jasa angkutan online.

Dua hal tersebut juga menjadi persoalan yang diangkat di forum Musyawarah Daerah Organda di Sumatera Barat (Sumbar), Kamis, 25 Maret 2021.

“Masalah maraknya travel dan angkutan online itu masalah secara nasional dan menjadi tantangan bagi Organda dan anggotanya, regulasinya harus dibaca dari pusat dan daerah, semoga saja situasi yang tidak menguntungkan bagi angkutan konvensional ini dapat segera ada solusinya,” ungkap Ateng Haryono.

Langkah awal akan dilakukan oleh DPD Organda dengan melakukan pembenahan organisasi, mulai dari sekretariat, pendataan anggota, inventarisasi perusahaan angkutan penumpang dan barang. Serta, pembacaan regulasi untuk kepentingan pelaku usaha angkutan darat yang tergabung di Organda Sumbar.

Dilain hal, Organda Sumatera Barat (Sumbar) mendukung pelaksanaan pembangunan jalan tol Padang – Pekanbaru cepat selesai. Hal itu karena keberadaan jalan tol tersebut dinilai penting untuk pergerakan orang dan barang.

“Dengan adanya tol, ada suatu peluang dari sektor transportasi yakni terjadinya pergerakan orang dari Sumbar menuju Riau dan Sumut yang mempergunakan akses tol,” jelas Sengaja Budi Syukur.

Kemudian, nantinya kebutuhan orang dengan bus AKDP, AKAP, AJAP dan bus pariwisata menjadi tumbuh dan berkembang. Begitu juga dengan arus transportasi kendaraan angkutan barang juga bakal mengalami peningkatan.

Sebelumnya dengan jarak 2.054 kilometer yang di tempuh dari Padang ke Pekanbaru atau sebaliknya menghabiskan waktu 8 sampai 10 jam, sekarang bisa ditempuh sekitar 3 jam. (*)

Exit mobile version