PASBAR, KLIKPOSITIF – Suhu (40) seorang petani di Plasma III, Jorong Bukit Nilam Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat diamankan polisi.
Kepala Polisi Resor Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kasubag Humas, AKP Defrizal mengatakan tersangka dibekuk Senin (19/4/2021) sekira pukul 16.30 WIB.
“Dari tangan tersangka petugas mengamankan puluhan tanaman ganja dan beberapa paket sabu,” sebutnya Senin malam di Simpang Empat kepada wartawan.
Ia menjelaskan penangkapan berdasarkan informasi masyarakat, bahwa ada tanaman ganja yang ditanam di dalam polibag di belakang rumah milik warga di Plasma III, Jorong Bukit Nilam.
“Anggota Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Eri Yanto langsung meluncur ke lokasi dan terbukti ditemukan,” jelasnya.
Dari kawasan rumah tersangka ditemukan barang bukti yakni 23 batang yang diduga tanaman ganja yang ditanam di dalam polibek warna hitam, serta 5 batang yang juga diduga tanaman ganja.
Selain itu, ditemukan juga 4 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus mengunakan plastik warna bening, 1 set alat hisap sabu (bong) dan 1 unit telepon selular merek Realme warna biru.
Lanjut Defrizal, akibat perbuatan tersangka, dirinya terjerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mako Polres Pasaman Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.