Tambang Semen Padang Raih Predikat Baik Audit SMKP  

internal audit Sistem Manajemen Keselamatan Penambangan (SMKP) dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) tahun 2017

Pelaksanaan internal audit SMKP pada 05 Juli 2017

Pelaksanaan internal audit SMKP pada 05 Juli 2017 (Dok.Departemen Tambang)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

KLIKPOSITIF, PADANG – Departemen Tambang PT Semen Padang berhasil mendapat nilai 82,7 persen dengan predikat baik (perak), dalam pelaksanaan internal audit Sistem Manajemen Keselamatan Penambangan (SMKP) tahun 2017.

Audit Internal dilaksanakan pada 12 Juni s.d 05 Juli 2017 yang lalu. Hal itu karena PT Semen Padang sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Kapur, Silika, dan Tanah Liat, sehingga wajib menerapkan SMKP sebagaimana tertuang dalam pasal 3 Permen ESDM no 38 Tahun 2014.

“Audit internal SMKP ini merupakan yang pertama dilaksanakan di PT Semen Padang. Walaupun kita bukan perusahaaan mineral batubara, namun kita wajib melaksanakan itu karena kita sebagai pemegang IUP juga diharuskan dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Penambangan (SMKP). Audit internal dilaksanakan minimal satu kali setahun secara berkala,” kata Kepala Bidang SHE Tambang merangkap Staf Biro Perencanaan, Pengembangan dan Evaluasi Tambang Departemen Tambang, PT Semen Padang, Ariyan Trisno, Senin (10/7/ 2017.

Audit internal dilaksanakan untuk mendapatkan gambaran sejauh mana penerapan SMKP Minerba di PT Semen Padang. Audit kali ini dilaksanakan berdasarkan periode 1 Januari 2017 sampai dengan 10 Juni 2017. Kriteria penilaian dalam hal ini 556 kriteria untuk SMKP, sedangkan jika dibandingkan dengan kriteria penilaian SMK3 yang dilaksanakan semua perusahaan pada umumnya sejumlah 166 kriteria saja. “Untuk SMKP sendiri lebih fokus pada unit kerja tambang dan SMK3 fokus pada semua unit kerja yang ada di perusahaan,” tuturnya.

Dikatakan Ariyan, pengawasan Kesehatan dan keselamatan Kerja (K3) di tambang secara langsung juga dilakukan Kementerian ESDM melalui Kepala Inspektur Tambang (KAIT), yang nantinya melalui hasil laporan audit internal yang dilakukan secara berkala oleh perusahaan.

“Dalam hal ini jika terjadi kecelakaan, kejadian berbahaya, penyakit akibat kerja, bencana, dan/atau dalam rangka kepentingan penilaian kinerja Keselamatan Pertambangan, maka KAIT dapat meminta perusahaan untuk melakukan audit eksternal penerapan SMKP Minerba,” jelasnya.

Dalam tahap awal, pelaksanaan SMKP di lingkungan perusahaan berdasarkan pada Surat Keputusan Direksi (SKD) dalam rangka membentuk Tim Set-Up yang kemudian secara resmi diadakan launching penerapan SMKP pada 20 Desember 2016. “Nantinya hal ini juga akan kita laksanakan di tingkat kontraktor yang ada di tambang,” jelasnya.

PT Semen Padang sebagai salah satu pemegang IUP di Sumatera Barat telah direkomendasikan sebagai satu-satunya perwakilan di Sumbar untuk mengikuti penilaian pengelolaan bidang keselamatan pertambangan minerba, seperti tercantum pada surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral No 540/046/MBPA/DESDM-2017 tanggal 13 Januari 2017.

Ia berharap dengan predikat yang didapat dalam audit internal ini, semoga kedepannya bisa lebih baik dengan target emas. “Hal ini karena kriteria SMKP lebih detail dan lebih jelas sehingga kita juga optimis bisa melaksanakannya dengan baik,” harapnya.

Selain itu, SMKP diharapkan bisa menciptakan kondisi tambang yang aman, selamat, sehingga tidak terjadi kecelakaan kerja serta kecelakaan tambang. “Semoga kedepannya kita bisa melakukan yang terbaik dengan nilai yang lebih baik lagi,” tuturnya.  Untuk kriteria penilaian dalam hal ini yaitu, ≥90% dengan tingkat penilaianmemuaskan (kategori emas), 80 – ≤ 90% tingkat penilaian (kategori perak), 70- ≤ 80% dengan tingkat penilaiancukup (kategori perunggu), dan di bawah 70% mendapat tingkat penilaian kurang dengan mendapatkan keterangan telah diaudit SMKP Minerba. 

Departemen Tambang Targetkan Predikat Excelent dalam SMKP

Kepala Biro Penambangan sekaligus Kepala Teknik Tambang (KTT) Irfak Izma mengatakan hal itu merupakan permulaan yang baik bagi perusahaan. “Karena sebelum dilakukan audit, kita juga melakukan assesment. Dengan berada di tahap baik, kedepannya kita targetkan bisa mencapai tingkat excelent,” katanya.

Dikatakannya, untuk mencapai tahap excelent tentunya perlu usaha-usaha dan kerjasama yang dilakukan oleh semua stakeholder yang ada di ingkungan tambang, dari pihak atas hingga bawah,hulu ke hilir sehingga diharapkan ini bukan hanya semata- mata hasil baik atau angka. “Tapi juga menjadi tujuan awal dari SMKP untuk menetapkan dan memberikan standarisasi dalam industri Minea sehingga terciptalah kondisi pertambangan yang aman dan baik, dan pada tujuan akhirnya adalah safety, efektif dan efisien,” jelasnya.

Sementara itu, untuk mencapai tahap excellent, pihak tambang juga menyiapkan beberapa strategi. Penggunaan strategi itu dilihat dari hasil audit yang dilakukan dan mendapatkan kekurangan-kekurangan serta temuan. “Kita perbaiki apa yang menjadi temuan itu, yang tidak hanya berhubungan dengan cost namun juga pada penerapan terhadap apa-apa yang menjadi konsistensi kita dalam bekerja. Apa yang sudah baik dipertahankan, apa yang belum baik lebih ditingkatkan lagi dengan melakukan program-program yang ada sehingga kedepan nilai ini terus meningkat,” jelasnya.

Saat ini, Departemen Tambang sudah mulai mengacu dalam penyusunan struktur organisasi dalam elemen ini, salah satunya ada personil. “Di Departemen Tambang sudah ada pihak yang ditunjuk, dimana dia menjadi mentor, tapi tidak hanya ditumpukan kepada personil saja, namun juga melibatkan semua pihak, dimana juga menyentuh pihak yang paling bawah, yakni dari hulu hingga hilir,” tuturnya.

Dijelaskannya, SMKP terintegrasi dengan Sistem Manajemen Semen Padang (SMSP), seperti K3 yang mengurus masalah K3. “Hal ini tidak bertentangan dengan Semen Padang sehingga kita mensinergikan semua struktur dan personil yang ada dan SMKP adalah bagian dari SMSP,” jelasnya. (*)

 

 

 

Exit mobile version