Tak Perlu Buru-Buru Ke Kantor Pajak, Begini Cara Pemadanan NIK-NPWP Secara Online

KLIKPOSITIF — Saat ini, pemerintah sedang menerapkan kebijakan integrasi antara Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Indonesia akan dapat menggunakan NIK
mereka untuk keperluan perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mendorong masyarakat untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP sejak awal tahun 2022.

Namun, diketahui baru-baru ini bahwa rencana penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah resmi diundur. Hal tersebut telah diputuskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136 Tahun 2023.

Penggunaan NIK sebagai NPWP yang sebelumnya akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2024, diundur menjadi tanggal 1 Juli 2024. Pengunduran waktu ini menjadi kesempatan bagi para wajib pajak dan stakeholder terdampak
untuk mempersiapkan diri.

Penggunaan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi merupakan amanah Undang-Undang sebagaimana diatur dalam UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Hal tersebut menjadi satu langkah pemerintah dalam menerapkan single identity number bagi masyarakat. Kedepannya, masyarakat hanya perlu memiliki NIK untuk menjalankan segala keperluan administrasi sebagai warga negara.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa hingga bulan Desember 2023 ini, total NPWP yang telah terpadankan dengan NIK adalah sebanyak 59,56 juta NPWP atau sekitar 82,52% dari total NPWP Orang Pribadi Dalam Negeri. Artinya masih terdapat Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki NPWP, namun belum terpadankan dengan NIK-nya.

Mengapa Pemadanan NIK-NPWP?

Ketika NIK sudah sepenuhnya diimplementasikan sebagai pengganti NPWP, maka seluruh proses administrasi masyarakat yang menggunakan

NPWP akan terdampak. Sebagai contoh kegiatan ekspor impor, kegiatan pendaftaran usaha, kegiatan pelaporan SPT Tahunan, kegiatana dministrasi perbankan, dan lain sebagainya.

Untuk mencegah timbulnya masalah dengan kegiatan-kegiatan tersebut di kemudian hari, masyarakat perlu memastikan bahwa NPWP yang saat ini dimiliki sudah terpadankan dengan NIK-nya.

Apakah Seluruh NPWP Harus Dipadankan dengan NIK?

Sebagaimana telah disampaikan DJP bahwa saat ini sekitar 59,56 juta NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi sudah terpadankan, terdiri dari 55,76 juta
yang dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh wajib pajak.

Artinya, sebagian besar NPWP telah terpadankan secara otomatis oleh sistem DJP dengan data kependudukan. Dengan demikian, tidak semua
wajib pajak perlu melakukan pemadanan, namun wajib pajak perlu untuk memastikan bahwa NPWP yang saat ini digunakan sudah terintegrasi
dengan NIK. Jika belum terpadankan, maka Anda perlu melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Cara Melakukan Pengecekan NIK-NPWP

Untuk mengetahui apakah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda sudah terpadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Anda dapat
mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Cek Melalui Djponline:

2. Hubungi Kantor Pajak Terdekat:

3. Telepon Layanan Informasi Pajak:

4. Cek Melalui Aplikasi DJP Online:

Bagaimana Cara Memadankan NPWP dan NIK Secara Online?

Untuk memadankan data NIK dan NPWP secara online bukanlah perkara sulit. Berikut tahapan-tahapan yang dapat dilakukan hingga data NIK dapat tervalidasi :

Jika berhasil login dengan NIK, artinya NIK Anda siap digunakan sebagai NPWP. Apabila tidak berhasil setelah mengikuti cara diatas, maka berarti data Anda tidak valid.

Anda bisa mengulangi cara tersebut kembali, namun jika tidak juga berhasil, maka Anda disarankan menghubungi saluran Kring Pajak pada 1500200 atau menghubungi Kantor Pajak terdaftar maupun Kantor Pajak sekitar Anda.

Penyebab Validasi NIK dan NPWP gagal

Beberapa masalah umum yang sering menjadi penyebab gagalnya proses
pemadanan NIK dan NPWP diantaranya:

Sistem DJP hanya dapat membaca data kependudukan yang sesuai dengan data yang terdaftar pada Dukcapil. Oleh karena itu, pastikan data yang anda masukkan benar-benar sama dengan data pada KTP dan Kartu Keluarga Anda.

Demikianlah tadi informasi seputar cara-cara memadankan NIK dan NPWP tanpa harus mengunjungi Kantor Pajak. Pastikan NIK dan NPWP Anda sudah terpadankan sebelum 1 Juli 2024.

Oleh: Ariyati Dianita

Penyuluh Pajak Ahli Muda
KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo

Exit mobile version