KLIKPOSITIF — Saat ini, pemerintah sedang menerapkan kebijakan integrasi antara Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Indonesia akan dapat menggunakan NIK
mereka untuk keperluan perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mendorong masyarakat untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP sejak awal tahun 2022.
Namun, diketahui baru-baru ini bahwa rencana penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah resmi diundur. Hal tersebut telah diputuskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136 Tahun 2023.
Penggunaan NIK sebagai NPWP yang sebelumnya akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2024, diundur menjadi tanggal 1 Juli 2024. Pengunduran waktu ini menjadi kesempatan bagi para wajib pajak dan stakeholder terdampak
untuk mempersiapkan diri.
Penggunaan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi merupakan amanah Undang-Undang sebagaimana diatur dalam UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Hal tersebut menjadi satu langkah pemerintah dalam menerapkan single identity number bagi masyarakat. Kedepannya, masyarakat hanya perlu memiliki NIK untuk menjalankan segala keperluan administrasi sebagai warga negara.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa hingga bulan Desember 2023 ini, total NPWP yang telah terpadankan dengan NIK adalah sebanyak 59,56 juta NPWP atau sekitar 82,52% dari total NPWP Orang Pribadi Dalam Negeri. Artinya masih terdapat Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki NPWP, namun belum terpadankan dengan NIK-nya.
Mengapa Pemadanan NIK-NPWP?
Ketika NIK sudah sepenuhnya diimplementasikan sebagai pengganti NPWP, maka seluruh proses administrasi masyarakat yang menggunakan
NPWP akan terdampak. Sebagai contoh kegiatan ekspor impor, kegiatan pendaftaran usaha, kegiatan pelaporan SPT Tahunan, kegiatana dministrasi perbankan, dan lain sebagainya.
Untuk mencegah timbulnya masalah dengan kegiatan-kegiatan tersebut di kemudian hari, masyarakat perlu memastikan bahwa NPWP yang saat ini dimiliki sudah terpadankan dengan NIK-nya.
Apakah Seluruh NPWP Harus Dipadankan dengan NIK?
Sebagaimana telah disampaikan DJP bahwa saat ini sekitar 59,56 juta NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi sudah terpadankan, terdiri dari 55,76 juta
yang dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh wajib pajak.
Artinya, sebagian besar NPWP telah terpadankan secara otomatis oleh sistem DJP dengan data kependudukan. Dengan demikian, tidak semua
wajib pajak perlu melakukan pemadanan, namun wajib pajak perlu untuk memastikan bahwa NPWP yang saat ini digunakan sudah terintegrasi
dengan NIK. Jika belum terpadankan, maka Anda perlu melakukan pemadanan NIK-NPWP.
Cara Melakukan Pengecekan NIK-NPWP
Untuk mengetahui apakah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda sudah terpadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Anda dapat
mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Cek Melalui Djponline:
- Akses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di
https://www.pajak.go.id. - Login ke akun Anda menggunakan NIK dan kata sandi.
- Apabila anda berhasil login dengan NIK, artinya NPWP dan NIK Anda
telah terpadankan.
- Saat ini, seluruh kantor pajak memiliki akun media sosial seperti
instagram dan twitter(X). Anda dapat mengirim pesan ke akun
media sosial kantor pajak tempat anda terdaftar. - Ajukan pertanyaan kepada petugas pajak mengenai status NPWP dan
NIK Anda, apakah sudah terpadankan atau belum. - Mereka biasanya akan meminta data NIK dan NPWP Anda untuk
selanjutnya melakukan pengecekan data pada sistem.
3. Telepon Layanan Informasi Pajak:
- Hubungi Layanan Informasi Pajak di nomor 1500200.
- Ikuti petunjuk suara atau hubungi operator untuk menanyakan status padanan antara NPWP dan NIK.
4. Cek Melalui Aplikasi DJP Online:
- Unduh dan instal aplikasi resmi Direktorat Jenderal Pajak yang
tersedia di Play Store dan App Store. - Login ke aplikasi menggunakan akun E-Filing Anda.
- Telusuri menu atau bagian profil saya. Jika Anda dapat melihat
informasi nomor NIK Anda tertera di bagian ini, berarti NIK dan
NPWP anda sudah terpadankan.
Bagaimana Cara Memadankan NPWP dan NIK Secara Online?
Untuk memadankan data NIK dan NPWP secara online bukanlah perkara sulit. Berikut tahapan-tahapan yang dapat dilakukan hingga data NIK dapat tervalidasi :
- Buka situs www.pajak.go.id atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id pada browser Anda lalu tekan login. Jika Anda
belum memiliki akun, Anda dapat meminta efin kepada kantor pajak. - Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sudah Anda buat
sebelumnya, dan masukkan kode keamanan. - Buka menu profil, masukkan data 16 digit NIK sesuai KTP. Masukkan
juga data nama, tempat dan tanggal lahir. Klik cek validitas NIK dan klik ubah profil. - Jika berhasil, status Anda akan berubah menjadil valid. Silahkan
logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi. - Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login.
Jika berhasil login dengan NIK, artinya NIK Anda siap digunakan sebagai NPWP. Apabila tidak berhasil setelah mengikuti cara diatas, maka berarti data Anda tidak valid.
Anda bisa mengulangi cara tersebut kembali, namun jika tidak juga berhasil, maka Anda disarankan menghubungi saluran Kring Pajak pada 1500200 atau menghubungi Kantor Pajak terdaftar maupun Kantor Pajak sekitar Anda.
Penyebab Validasi NIK dan NPWP gagal
Beberapa masalah umum yang sering menjadi penyebab gagalnya proses
pemadanan NIK dan NPWP diantaranya:
- NIK sudah pernah didaftarkan pada NPWP lain.
- NPWP sudah terhapus dari sistem.
- Terdapat ketidaksesuaian ejaan data nama, tempat dan tanggal lahir.
Sistem DJP hanya dapat membaca data kependudukan yang sesuai dengan data yang terdaftar pada Dukcapil. Oleh karena itu, pastikan data yang anda masukkan benar-benar sama dengan data pada KTP dan Kartu Keluarga Anda.
Demikianlah tadi informasi seputar cara-cara memadankan NIK dan NPWP tanpa harus mengunjungi Kantor Pajak. Pastikan NIK dan NPWP Anda sudah terpadankan sebelum 1 Juli 2024.
Oleh: Ariyati Dianita
Penyuluh Pajak Ahli Muda
KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo