Tahun Depan Pajak Kendaraan dan PBB Bakal Naik

Dalam beleid tercantum aturan tarif PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) naik menjadi maksimal 0,5% dari sebelumnya sebesar 0,3%.

ilustrasi

ilustrasi (net)

Hayati - launching PCX 160

KLIKPOSITIF -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (7/12/2021) lalu telah menyetujui RUUHubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau (KHPD) menjadi UU.Sesuai dengan aturan, maka kenaikan tarif akan berlaku maksimal dua tahun setelah UU tersebut diteken Presiden Joko Widodo.

UU HKPD mengatur berbagai aspek keuangan pemerintah pusat dan daerah, salah satunya terkait pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Kebijakan itu juga mengatur kenaikan tarif PBB dan sejumlah aspek perpajakan. Dalam beleid tercantum aturan tarif PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) naik menjadi maksimal 0,5% dari sebelumnya sebesar 0,3%.

“Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%,” sebut Pasal 41 ayat (1) draf UU HKPD. Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk menentukan tarif pajak lahan untuk produksi pangan dan ternak lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya dengan UU tersebut. Sementara, tarif PBB ditetapkan oleh daerah.

“Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan daerah [perda],” tertulis dalam aturan tersebut. Tidak hanya PBB, UU HKPD juga menyederhanakan jenis PDRD dari awalnya 16 menjadi 14 dan memangkas retribusi daerah dari 32 menjadi 18 jenis layanan. Selain itu, UU HKPD juga memuat mekanisme opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tarif 66% dan opsi tambahan retribusi, seperti untuk pengendalian perkebunan kelapa sawit.

“Hasil simulasi menunjukkan bahwa penerimaan PDRD bagi kabupaten/kota diperkirakan dapat meningkat dari Rp61,2 triliun menjadi Rp91,3 triliun atau meningkat hingga 50%,” ujar Sri Mulyani pada Selasa (7/12/2021).

Exit mobile version