AGAM, KLIKPOSITIF – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam bakal memberlakukan paspor elektronik mulai tahun depan.
Hal ini dikatakan Kepala Imigrasi Agam Budiman Hadiwasito dalam sosialisasi yang diikuti stakeholder dari Bukittinggi maupun Agam, Rabu 20 November 2024.
“Berdasar keputusan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 tahun 2024 tanggal 11 November 2024, tentang penerbitan paspor biasa elektronik secara penuh pada kantor imigrasi di seluruh Indonesia,” ungkap Budiman.
“Per 1 Maret 2025, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam akan secara penuh menerbitkan paspor biasa elektronik,” sambungnya.
Dia berharap agar informasi ini bisa diteruskan dan disebarluaskan di tengah masyarakat.
Selain itu, dalam sosisalisasi bertajuk Penyesuaian Tarif dan Penerapan Paspor Biasa Elektronik ini, Imigrasi Agam juga menyampaikan masa berlaku paspor, tarif pembuatan, layanan percepatan, biaya paspor hilang dan lainnya.
“Khusus biaya paspor terbaru akan efektif berlaku pada 17 Desember 2024, sehingga kita harus gencar melakukan sosialisasi,” jelasnya.
Penyesuaian tarif paspor ini sesuai dengan PP No 45 tahun 2024. Penyesuaian ini dalam rangka peningkatan layanan dan kemudahan pilihan paspor bagi masyarakat.
Berikut Tarif Paspor Terbaru
- Paspor Biasa Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun (Rp 350.000)
- Paspor Biasa Non Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun (Rp 650.000)
- Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun (Rp 650.000)
- Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 tahun (Rp 950.000)
- Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari Yang Sama (Rp 1.000.000)
- Biaya Beban Paspor Hilang (Rp 1.000.000)
- Biaya Beban Paspor Rusak (Rp 500.000)
(*)