KLIKPOSITIF – Perlindungan sosial untuk warga lanjut usia (lansia) menjadi isu yang semakin mendapatkan perhatian pemerintah dalam pembangunan nasional. Terutama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Tubagus Achmad Choesni menjelaskan, kebijakan dan program perlindungan sosial saat ini telah diarahkan untuk memperkuat implementasi jaminan sosial untuk lansia.
“Di antaranya pengembangan kebijakan jangka panjang, pengembangan sarana dan prasarana ramah lansia, serta penghormatan dan pemberdayaan warga lansia,” ujarnya dalam 'Konferensi Nasional Perlindungan Lanjut Usia' yang diselenggarakan oleh Asosiasi LBH APIK Indonesia bersama Koalisi Untuk Masyarakat Peduli Usia Lanjut (KuMPUL).
Deputi Choesni memaparkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada tahun 2020 jumlah lansia yang tercatat sebanyak 26,8 juta jiwa. Jumlah itu menurutnya akan terus berlipat setiap tahunnya.
“Di tahun 2024 diperkirakan sudah sebanyak 12,6 juta jiwa lansia, dan kita estimasi pada tahun 2045 lansia akan berjumlah mencapai hampirsekitar 63 juta jiwa,” paparnya.
Lebih lanjut, Deputi Choesni menerangkan, pemerintah saat ini telah memiliki Perpres 88/2021 tentang Strategi Nasional Kelanjutusiaan. Stranas lanjut usia tersebut akan menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga Pemerintah Daerah, Provinsi, Kabupaten, Kota dalam menyusun kebijakan program terkait kelanjutusiaaan sebagai bagian dari pembangunan nasional dan daerah.
Choesni mengatakan, untuk mensukseskan perlindungan sosial dan jaminan sosial bagi lansia bukan hanya tugas pemerintah. Tetapi tugas multi pihak termasuk masyarakat perlu terlibat untuk mempersiapkan berbagai aspek yang diperlukan.
“Kita harus bersama-sama untuk meningkatkan persiapan kita terkait kelanjutusiaaan di Indonesia termasuk perlindungan sosial bahkan sejak dini atau bahkan sebelumnya,” ungkapnya.