Sutan Riska Sebut Standar Layanan Harus Ditingkatkan

DHARMASRAYA, KLIKPOSITIF  – Sejumlah saran, masukan dan pendapat mengemuka dalam kegiatan dengar pendapat publik yang di gelar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DisdukCapil) Kabupaten Dharmasraya pada Rabu (31/5) bertempat di lantai II Kantor Bupati Dharmasraya.

Acara yang di buka Bupati Dharmasraya di wakili Asisten Satu M Yusuf tersebut juga di hadiri Kepala Dinas Disdukcapil Abdi Amri dan Sekretaris Rudi Aldrin. Dengan peserta diantaranya OPD, perangkat Nagari, Perbankan, pers dan lainnya.

Tampil sebagai pemakalah masing-masing Kadis Dukcapil Abdi Amri, Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sumbar Adek Putra dan Kepala Biro Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Sumatera Barat Adel Wahidi.

Menurut Abdi Amri, kegiatan tersebut merupakan kegiatan perdana yang di lakukan dan berharap dengan adanya kegiatan tersebut layanan kepada masyarakat akan semakin maksinal. Seiring dengan makin di lengkapi berbagai fasilitas dan sarana layanan yang di berikan. Seperti layanan untuk mengurus akte kependudukan, waktu yang di patok sekitar 15 menit. Dengan catatan, persyaratan lengkap. Dan setelah berhadapan dengan operator, maka dalan waktu 15 menit , kepengurusan sudah siap, “ucapnya..

” Untuk itu dalam waktu dekat, Disdukcapil juga akan memberlakukan kompensasi kepada masyarakat dalam hal kepengurusan tersebut. Jika petugas terlambat melayani antara 0-60 menit, maka pemohon akan di beri minuman, terlambat 60 menit hingga 120 menir, pemohon berrhak mendapatkan makanan ringan. Dan jika layanan terlambat di atas di atas 120 menit, maka hasil layanan akan di antar ke alamat pemohon, ” tegas Abdi Amri.

Sementara itu Kepala Biro Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Sumatera Barat Adel Wahidi. Berdasarkan penilaian dari Ombudsmand, layanan Disdukcapil Kabupaten Dharmasraya menduduki peringkat zona hijau berkuakitas dengan nilai 85,58.

Di sisi lain Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Sumbar Adek Putra menjelaskan, standar pelayanan cepat yang di berikan oleh Disdukcapil Kabupaten Dharmasraya yang selesai dalam waktu 15 menit patut di apresiasi. Karena di tempat lain layanan yany di berikan masih dibatas waktu 15 menit

“Kegiatan publik hearing tersebut juga di maksudkan untuk melihat laju perkembangan pelayanan di daerah. Di antara daerah yang sudaj melaksanakan kegiatan tersebut antara lain Kota Sawahlunto, Padang Panjang dan lainnya.

Asisten Satu M Yusuf menjelaskan jika standar pelayanan publik di harapkan dapat memberikan kepastian meningkatkan dan kinerjanya pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat.

“Ada enam prinsip yang harus diperhatikan dalam pelayanan standar pelayanan masing-masing, sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan dan transparan,” urai M Yusuf.

Penulis: Irfan

Exit mobile version