Supardi Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

PAYAKUMBUH, KLIKPOSITIF – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Supardi sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Senin (17/7).

Pada kesempatan tersebut Supardi menyorot sejumlah persoalan di sektor pertanian, salah satunya tingginya biaya produksi dari pada nilai tukar petani. Kondisi tersebut, tentu berdampak buruk terhadap perekonomian mereka.

Supardi mengatakan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumbar yang disepakati tahun 2019, pertanian merupakan program unggulan (Progul) gubernur untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah, keseriusan dalam sektor itu dibuktikan dengan direalisasiskannya 10 persen dana APBD Sumbar untuk pertanian, jika dirupiahkan sebesar Rp 600 miliar lebih.

Sejauh ini dia melihat, sektor pertanian belum berjalan maksimal sebagai progul, dimana nilai tukar petani masih rendah dan persoalan pupuk subsidi masih belum terpecahkan hingga sekarang.

Dia menjabarkan dalam komposisi Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) kontribusi pertanian cenderung menurun, padahal realisasi anggarannya naik. Dikutip dari www.bps.go.id PDRB pertanian sempat naik sedikit menjadi 22,36 persen ditahun 2020 namun kembali melorot menjadi 21,69 persen ditahun 2021 dan menurun lagi menjadi 21,26 persen di tahun 2022.

“Diperkirakan tahun 2023 ini kembali melorot seiring belum terintegrasinya program pembangunan sektor pertanian,” katanya.

Dia berharap adanya inovasi dalam sektor pertanian, jika tidak sebanyak apapun anggaran yang digelontorkan tidak akan mempengaruhi kesejahteraan masyarakat. Tidak bisa dipungkiri petani Sumbar sangat bergantung pada pupuk subsidi, hal itu harus menjadi perhatian bersama.

Dia mengatakan tujuan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah untuk mempertahankan dan meningkatkan luasan lahan pertanian beririgasi dan tidak beririgasi.
Selanjutnya untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi pertanian demi mencapai ketahanan pangan di daerah.

Selanjutnya melindungi dan memberdayakan petani untuk meningkatkan produktivitas hasil pertanian dan perkebunan. Dalam salah satu pasal dari Perda ini adanya peran dinas untuk memberdayakan kelompok tani, hingga koperasi petani hingga melakukan supervisi.

Pada Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 dihadiri oleh Kepala Dinas Kepala Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Febrina Tri Susila Putri, Direktur Kunango Jantan yang diwakili oleh salah satu staf Deri, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Sumbar Zardi Syahrir dan Kasubag Humas Protokol Dahrul Idris.

Sementara itu Sevindra Juwita pengelolaan pupuk organik Futura mengatakan, mayoritas persoalan yang dihadapi oleh petani saat ini adalah mahalnya pupuk dan pestisida, sementara pupuk subsidi langka.

Persoalan itu harus dicarikan solusinya, para ahli mengatakan kualitas lahan pertanian Sumbar semakin lama semakin menurun, bahkan sampai 75 persen.
Hal itu dipicu oleh penggunaan pupuk kimia, untuk memperbaiki keadaan petani harus kembali ke alam dengan menggunaan pupuk organik, namun persoalan sejauh mana peran itu menunjang produktivitas produksi

” Jadi penggunaan pupuk organik sangat efektif, namun belum bisa memenuhi kebutuhan petani,” katanya.

Dia mengatakan penggunaan pupuk Futura salah satu solusi untuk memenuhi optimalisasi produksi petani, pupuk ini telah di uji cobakan di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) produksi pertanian pada daerah tersebut meningkat sekian persen. Semoga ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat Payakumbuh dan Limapuluhkota yang mayoritas hidup dari sektor pertanian.

Exit mobile version