PADANG, KLIKPOSITIF – Pemerintah Sumatera Barat kembali meraih penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI). Penghargaan itu diserahkan oleh Anggota V BPK-RI, Ahmadi Noor Supit beserta jajaran, Jumat, 19 Mei 2023.
Hadir dalam kesempatan itu, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, Forkopimda, Kepala Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat beserta jajarannya, Kepala Perwakilan Ombudsman, Kepala Perwakilan OJK, Pimpinan Instansi Vertikal.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, keuangan daerah merupakan salah satu unsur pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mempunyai manfaat yang sangat penting untuk mewujudkan tujuan pembangunan daerah yaitu masyarakat adil, makmur dan sejahtera.
“Untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka keuangan daerah wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan akuntabel dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan. Oleh sebab itu, keuangan daerah perlu diperiksa secara berkala oleh aparat pemeriksa yang ditunjuk oleh negara,” katanya.
Dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dinyatakan bahwa BPK ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dan keuangan daerah yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara dan Lembaga Daerah yang menggunakan APBN dan APBD serta BUMN dan BUMD.
Pemeriksaan tersebut tentu tujuannya tidak lain untuk memastikan keuangan daerah telah digunakan secara efisien, efektif dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk diperiksa dan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan, BPK menyampaikan kepada DPRD hasil dari pemeriksaan terhadap laporan keuangan tersebut.
Keberhasilan Pemerintah Daerah meraih WTP sebanyak 10 secara berturut-turut, tentu tidak terlepas dari dukungan dan supervisi yang dilakukan oleh Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat terhadap Tata Kelola Keuangan daerah di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
“Untuk itu, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat, atas dukungan, bantuan dan supervisi yang telah diberikan kepada Pemerintah Daerah dalam pengelolaan keuangan daerahnya. Namun perlu kita pahami bersama, bahwa capaian opini WTP terhadap laporan keuangan adalah merupakan hasil penilaian atas bentuk penyajian laporan keuangan daerah yang telah memenuhi standar akuntansi pemerintah,” jelasnya.
WTP, bukan merupakan jaminan tidak adanya masalah atau kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah dan juga bukan jaminan, bahwa penggunaan keuangan daerah telah tepat sasaran dan memberikan manfaat terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Alhamdulillah, LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022, kembali mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Berarti ini adalah WTP yang ke 11 kali secara berturut-turut yang berhasil diraih oleh Pemerintah Daerah,” terangnya.
Atas capaian opini WTP tersebut, kami dari DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat dan kepada Pemerintah Daerah beserta jajarannya. Tentu kita harapkan capaian opini WTP ini, tidak hanya dalam tataran opini saja, tetapi juga diiringi dengan semakin baiknya pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan daerah dan semakin berkualitas pelayanan publik di Sumatera Barat.
Meskipun BPK memberikan opini WTP terhadap kinerja LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022, akan tetapi masih cukup banyak rekomendasi terdapat dalam LHP BPK yang wajib ditindak lanjuti oleh OPD dan entitas terkait, paling lama 60 (enam puluh) hari sejak LHP diterima.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi dalam sambutannya mengatakan, penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2022 oleh BPK RI kepada DPRD dan pemerintah Provinsi Sumatera Barat adalah dalam rangka memenuhi amanah yang tertuang dalam ketentuan undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
“Penyerahan ini merupakan tahap akhir dari rangkaian laporan keuangan pemerintah daerah dimana diawali dengan penyerahan laporan keuangan pemerintah provinsi sumatera barat tahun anggaran 2022 kepada bpk ri perwakilan sumatera barat pada tanggal 21 Maret 2022. Perlu juga kami sampaikan bahwa penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah yang menegaskan bahwa laporan keuangan disampaikan oleh gubernur kepada badan pemeriksa keuangan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” katanya.
Selain itu dalam rangkaian proses tersebut, laporan keuangan pemerintah daerah provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2022 juga telah melalui proses review yang dilaksanakan oleh inspektorat Provinsi Sumatera Barat sebagaimana yang diatur dalam pasal 33 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah yang menegaskan bahwa aparat pengawasan intern pemerintah pada kementerian negara/lembaga/ pemerintah daerah melakukan review atas laporan keuangan dan kinerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan sebelum disampaikan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/ walikota.
“Selanjutnya tim pemeriksa dari badan pemeriksa keuangan perwakilan provinsi sumatera barat telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022 yang diawali dengan pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 30 januari sampai dengan tanggal 2 maret 2023 dan pemeriksaan terperinci atas laporan keuangan yang dilaksanakan pada tanggal 15 maret 2023 sampai dengan 15 april 2023,” tuturnya.
Alhamdulillah sampai tahun anggaran 2021 pemerintah provinsi sumatera barat telah mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) 10 kali berturut-turut dari BPK RI. “Keberhasilan pemerintahan provinsi sumatera barat memperoleh opini wtp ini adalah berkat komitmen dan dukungan bersama antara pemerintah Provinsi Sumatera Barat, DPRD Provinsi Sumatera Barat, forum komunikasi, pimpinan daerah dan seluruh komponen masyarakat Sumatera Barat,” jelasnya.