Soal Sengketa Tanah Kawasan Alahan Panjang Resort, Pemkab Solok Buat Laporan ke Polda Sumbar

Kadis Pariwisata Kabupaten Solok, Armen bersama kuasa hukum pemkab Solok, Suharizal saat menunjukkan dokumen laporan polisi atas dugaan penyerobotan tanah Pemda oleh masyarakat di Nagari Alahan Panjang.(Ist)

Solok, Klikpositif – Pasca unjuk rasa masyarakat kaum Bendang Nagari Alahan Panjang di gedung DPRD beberapa hari lalu, Pemkab Solok melayangkan laporan ke Mapolda Sumatra Barat. Pemkab Solok melaporkan dugaan penyerobotan lahan oleh oknum masyarakat.

Laporan melalui Kadis Pariwisata, Armen itu tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B/147/VII/2023/SPKT/POLDASUMATERA BARAT tertanggal 23 Juli 2023. Laporan diterima KA SPKT Polda Sumbar KA Siaga II, AKP Irnadi. Turut mendampingi pelaporan, kuasa hukum Pemkab Solok, Suharizal serta sejumlah pejabat daerah.

Dalam dokumen laporan itu, Pemkab Solok melaporkan Asrizal Nurdin Danau Pandeka Mudo dkk atas dugaan penyerobotan lahan yang terjadi pada tahun 2019 lalu di Jorong Taratak Talundi, Nagari Alahan Panjang.

Dalam keterangan pers resmi yang dirilis Diskominfo, Pemkab Solok melalui kuasa hukumnya, Suharizal menyampaikan, pelaporan itu merupakan langkah dalam penyelamatan aset daerah dari upaya-upaya penyerobotan, dan atau perampasan dari beberapa oknum yang mengklaim kepemilikan atas tanah di kawasan Alahan Panjang Resort.

“Melalui pelaporan ke pihak berwenang, kita mencari kebenaran. Apakah benar kepala daerah sebelumnya menyerahkan kembali lahan tersebut kepada suku tertentu yang ada di kawasan alahan panjang resort tersebut yang saat ini berada di bawah penguasaan Pemda kab. Solok,” kata Suharizal.

Menurutnya, pelaporan tersebut sekaligus sebagai upaya meluruskan informasi, serta menyikapi adanya dugaan upaya provokatif yang dilakukan oleh oknum terkait kepemilikan kawasan Alahan Panjang Resort.

“Termasuk adanya klaim kepemilikan yang pernah tayang di Chanel Youtube Gumanti TV dengan judul Asrizal Nurdin Danau Pandeka MD : Kami kaum suku Bendang tidak mau dimiskinkan lagi oleh pihak lain,” ungkapnya.

Suharizal merincikan, ada 5 poin dalam laporan yang dibuat Pemkab Solok. Pertama, tindakan klaim sepihak terhadap tanah milik pemerintah daerah kabupaten Solok dengan mendirikan plang merek yang berisi klaim kepemilikan atas tanah tersebut sebanyak 2 kali di lokasi Alahan Panjang resort.

Kemudian, Diduga terjadi penguasaan paksa terhadap kegiatan parkir di dalam kawasan Alahan Panjang Resort sehingga mengganggu pelayanan pariwisata di alahan panjang resort.

Ketiga, mendirikan bangunan/ rumah makan tanpa izin di tanah pemerintah daerah Kab. Solok. Keempat, memanfaatkan bangunan rumah makan tanpa izin di tanah pemerintah daerah Kab. Solok, serta mendirikan tanpa izin tenda-tenda biru di sepanjang kawasan area wisata Alahan Panjang Resort.

“Dalam pelaporan itu, kami melaporkan tiga orang terkait dengan penyerobotan tanah. Jadi kalau di dalam KUHP itu diatur dalam pasal 385 dengan ancaman hukuman penjara selama 4(empat) tahun,” terangnya.

Pemkab Solok mengklaim, tanah HGU 1 tersebut telah dibeli dengan menggunakan dana APBD pada tahun 1996 dengan nilai Rp105 juta, ketika itu.

Berdasarkan surat dari kementerian, Pemkab. Solok kemudian menetapkan pembagian dari lokasi itu. Di mana pembagian yang dimaksud itu adalah pembagian yang akan dimanfaatkan oleh Pemda kab. Solok.

Dalam perkembangannya, sudah dimasukkan ke dalam aset, tercatat, serta terdaftar sebagaimana kehendak dari undang-undang Perbendaharaan negara no 1 tahun 2004, jadi masuk dalam kartu inventaris barang dan dilaporkan secara periodik sebagai aset dari Pemda Kab. Solok.

“Perlu kami jelaskan, HGU tanah berakhir, maka tanah itu akan kembali kepada negara. Makanya ada surat dari kementerian yang ditujukan kepada bupati, dan kemudian bupati terbitkan surat keputusan pembagiannya. Seperti contohnya kawasan Golden Am di Solok Selatan, dan tarok siti di pariaman,” tuturnya.

Yang terjadi sekarang, papar Suharizal, tanah itu sedang proses sertifikat ulang, karena HGU nya sudah mati. Lalu sudah dikuasai oleh Pemda secara mayoritas. Namun, di sisi lain, dikuasai secara melawan hak oleh beberapa oknum.

“Maka pada hari ini pemerintah daerah menggunakan jalur kepolisian selaku penegak hukum untuk menyelesaikan urusan ini. karena ada mekanismenya begitu, makanya kita gunakanlah KUHP pasal 385,” tegasnya.

“Di mata kami sepertinya tidak akan ada hambatan, karena alas hak pemda jelas. Kepemilikan pemda jelas. Dan perbuatan yang dilakukan oleh terlapor yang 3 orang itu juga terang. Kami juga meminta, kalau ada persoalan hukum rasanya, bagusnya diselesaikan saja di pengadilan. Jangan dibawa kemana-mana. Supaya persoalan yang ada jangan bias, dan nantinya juga dapat secepatnya diselesaikan,” tutup Suharizal.

Sebelumnya, masyarakat Kaum Suku Bendang, Nagari Alahan Panjang melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kabupaten Solok, Jumat (21/7/2023) siang.

Dalam aksi itu, kaum suku Bendang Alahan Panjang mengklaim tanah yang mencakup kawasan Alahan Panjang Resort eks HGU perusahaan tersebut merupakan milik kaumnya, bukan milik daerah.

Dalam 8 poin tuntutannya, masyarakat meminta adanya audiensi antara kaum Suku Bendang dan pemerintah daerah melalui DPRD untuk menyelesaikan sengketa kedua belah pihak.

Masyarakat kaum Suku Bendang juga menuntut agar pemerintah daerah menghentikan segala bentuk kegiatan di daerah itu hingga adanya kesepakatan atau selesainya sengketa antara kedua belah pihak.

Exit mobile version