Soal Sanksi ASN dan Non ASN dalam Vaksin, Ini Kata Bupati Pessel

\"Maka, lahir surat itu. Kalau seandainya sukarela, ikhlas dari awal. Tidak akan muncul surat itu,\" ungkapnya pada KLIKPOSITIF.

Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar

Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar (Kiki Julnasri/Klikpositif.com)

Klikpositif - JUTAWAN Honda (3000 x 1000 px) Iklan

PESSEL, KLIKPOSITIF– Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Rusma Yul Anwar menegaskan, sanksi terhadap ASN dan Non ASN yang tidak ikut menyukseskan pelaksanaan vaksin di daerah itu.

Menurut Bupati, kebijakan tersebut lahir tidak lepas dari perilaku ASN dan Non ASN di daerah itu sendiri. Sebab, imbauan tersebut sudah sering dilahirkan melalui surat, namun tidak begitu banyak yang mengindahkan.

“Maka, lahir surat itu. Kalau seandainya sukarela, ikhlas dari awal. Tidak akan muncul surat itu,” ungkapnya pada KLIKPOSITIF.

Ia meminta, seluruh pihak untuk mendukung suksesnya pelaksanaan vaksin di daerah. Sebab, hal itu sudah menjadi kewajiban secara nasional.

“Dan itu diminta pertanggungjawaban daerah oleh pemerintah pusat. Jadi saya harap partisipasi Aparatur pegawai negeri sipil untuk dalam upaya pencapaian ini. Jangan malah ribut,” ujarnya.

Lanjutnya, terkait hal ini, jika ada yang berbeda pendapat, pihaknya sangat memaklumi. Karena, setiap kebijakan menimbulkan pro kontra, apalagi soal kesejahteraan.

“Jadi, kalau saya tidak melihat ada persoalan di sana,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat mengancam tidak bayarkan gaji dan tunjangan ASN dan Non ASN yang tidak ikut menyukseskan vaksin di daerah setempat dengan membawa 5 masyarakat untuk vaksin.

Kebijakan ancaman tersebut, diberi waktu hingga 31 Desember 2021. Kebijakan tersebut, berdasarkan poin surat yang dikeluarkan bertanda tangan Bupati Pesisir Selatan, perihal percepatan vaksin dengan nomor: 100/166/STC-19/XII/2021.

*
👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

Exit mobile version