PARIAMAN, KLIKPOSITIF- Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia cabang Sumbar Samaratul Fuad berpendapat peran media informasi atau berita masih lemah dalam pendidikan politik pada masyarakat serta pencegahan potensi sengketa pemilu.
“Sebelum masuk pada peran media atau pemberitaan dalam pencegahan potensi sengketa terlebih dahulu mari kita melihat dari sisi peran Bawaslu. Banyak saya temukan atau saya pantau bahwa tidak ada laporan sengketa yang ditangani oleh Bawaslu,” ungkap Samaratul Fuad, Jumat 19 November 2021 di Pariaman.
Hal ini bisa kita gali lebih lanjut, katanya lagi, apakah sengketa pemilu tidak ada lantaran berjalannya fungsi pengawasan. “Atau sengketa tidak ada karena tidak ada yang berani melapor. Ataukah sengketa tidak ada karena peserta pemilu taat aturan. Atau sengketa diselesaikan secara kultur dengan pendekatan musyawarah saja,” jelas Samaratul Fuad.
Yang terkahir, kata dia, apakah karena peran media dalam memberikan informasi terkait pencegahan potensi sengketa sampai pada masyarakat. “Menurut saya, peran media dalam menyampaikan informasi untuk pencegahan potensi sengketa pemilu masih lemah,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, informasi yang disuguhkan media pada masyarakat akan dianggap berhasil melakukan pencegahan sengketa ketika informasi itu menjadi pengetahuan baru bagi masyarakat dan menjadi kesadaran politik.
“Pada tahap ini saya pikir belum banyak peran media yang sampai. Banyak media yang memuat pelanggaran atau potensi sengketa hanya pada tahap awal saja. Seperti contoh, diberitakan kalau salah satu peserta pemilu melakukan pelanggaran dan dijatuhkan sanksi. Namun dalam berita tersebut tidak dituliskan secara lengkap pasal berapa, undang undang berapa yang dilanggar sehingga terjadi sengketa,” jelas Samaratul Fuad.
Menurutnya, informasi tersebut tidak menjadi pengetahuan baru bagi masyarakat pembaca. “Sementara itu menurut saya tujuan terpenting media itu adalah mencerdaskan masyarakat pembaca,” ulasnya.