Soal Liburan Lebaran dan Cuti Bersama, Ini Tanggalnya

Alasan pemangkasan cuti bersama libur lebaran 2021 karena kurva penyebaran virus Covid-19 belum melandai.

Mudik (ilustrasi)

Mudik (ilustrasi) (net)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

KLIKPOSITIF – Ramadan sudah memasuki hari keeampat. Pemerintah juga telah mengeluarkan aturan larangan mudik bagi masyarakat. Lalu bagaimana dengan libur lebaran dan cuti bersama?

Keputusan Presiden mengenai cuti bersama libur lebaran 2021 bagi Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) sudah diterbitkan oleh Presiden Jokowi. Pada Keppres (Keputusan Presiden) tersebut telah ditetapkan cuti bersama lebaran 2021 untuk ASN hanya dua hari, yaitu satu hari saat libur Idul Fitri tanggal 12 Mei 2021 dan satu hari saat libur Natal 24 Desember 2021.

Hal tersebut tercantum juga dalam Diktum kesatu Keppres Nomor 7 Tahun 2021 yang bunyinya sebagai berikut.

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal,”

Pertimbangan mengenai masih diberikannya libur satu hari jelang Idul Fitri dan satu hari jelang Natal yaitu guna mempermudah Polri dalam mengatur pergerakan masyarakat. Alasan pemangkasan cuti bersama libur lebaran 2021 karena kurva penyebaran virus Covid-19 belum melandai.

Maka dari itu, pemerintah pun kembali meninjau mengenai cuti bersama yang memicu adanya arus pergerakan orang, dan untuk mencegah kembali meningkatnya kasus Covid-19. Selepas libur panjang, kasus Covid-19 cenderung mengalami peningkatan. Karena pada masa liburan tersebut, mobilitas masyarakat naik, sedangkan program vaksinasi masih berjalan.

Untuk meminimalisir penyebaran covid-19 dan untuk membantu program vaksinasi agar berjalan lancar, sebisa mungkin pihak pemerintah pun menjaga agar tidak timbul kerumunan semasa liburan yang berpotensi meningkatnya kasus Covid-19.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan libur nasional pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H selama 2 hari, yakni tanggal 13-14 Mei serta cuti bersama 3 hari yakni tanggal 12,17-19 Mei 2021. Namun, pemerintah telah merevisi kembali mengenai cuti bersama libur Idul Fitri yang memangkasnya menjadi satu hari yakni tanggal 12 Mei 2021. Sedangkan Idul Fitri 2021 jatuh pada 13 dan 14 Mei 2021.

Exit mobile version