TANAHDATAR, KLIKPOSITIF – Diduga sering mengedarkan dan memakai narkotika jenis Sabu-sabu, seorang warga Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas dibekuk Tim Tarantula Satuan Resnarkoba Polres Tanah Datar, Senin 23 Agustus 2021 sekira pukul 00.15 Wib.
Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo melalui Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama di Pagaruyung, menyebut penangkapan tersangka inisial D (22 tahun), berdasarkan informasi masyarakat.
Yaddi menjelaskan pelaku D yang sudah menjadi target operasi (TO) ini ditangkap saat Tim Tarantula mengetahui keberadaannya saat berada di rumah mertua di Jorong Malana Ponco, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum.
“Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan di dalam kantong celana satu buah dompet berisi tiga paket Sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, serta ditemukan satu set alat hisap narkotika di bawah tempat tidur,” tutur Yaddi.
Ia menyampaikan selain Sabu-sabu, anggota juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit gawai, satu dompet, dan satu alat hisap.
Tersangka D sudah ditahan di sel Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya. Ia dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 – 20 tahun. (*)