Simpan Daun Ganja Kering di Rumah, Pemuda di Tanah Datar Ditangkap Polisi

Pemuda tersebut berhasil dibekuk setelah memperoleh informasi dari masyarakat.

Tersangka BP beserta barang bukti di Mapolres Tanah Datar

Tersangka BP beserta barang bukti di Mapolres Tanah Datar (ist)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

TANAH DATAR, KLIKPOSITIF – Seorang terduga pengedar narkoba jenis daun Ganja Kering ditangkap jajaran Satuan Resnarkoba Polres Tanah Datar saat berada di sebuah rumah di Nagari Tabek, Kecamatan Pariangan, Selasa 15 Juni 2021 sekira pukul 19.15 Wib.

Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama di Pagaruyung, Rabu 16 Juni 2021 mengatakan pengedar Narkoba berinisial BP (23 tahun) tersebut berhasil dibekuk setelah memperoleh informasi dari masyarakat.

Saat diketahui keberadaan pelaku, polisi langsung menangkap dan melakukan penggeledahan badan dan ditemukan bungkusan kertas nasi warna coklat yang disembunyikan dibalik baju yang setelah dibuka berisi Daun Ganja kering.

“Setelah diinterogasi anggota, pelaku kemudian digiring ke rumahnya dan disana anggota juga menemukan Daun Ganja kering sebanyak 6 paket siap edar,” tutur Yaddi didampingi Kasubag Humas AKP Desfiarta.

Yaddi menyampaikan selain 7 paket Daun Ganja kering, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit gawai, satu buah pisau, satu buah lakban warna coklat, empat lembar kertas pembungkus nasi warna coklat, dan satu buah timbangan duduk.

Yaddi menyebut tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya. BP dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 – 20 tahun. (*)

*
👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

Exit mobile version