Sidang Paripurna DPRD Solok Tunjuk Lucky Efendi Sebagai Plt Ketua DPRD

Pasca rekomendasi Badan Kehormatan (BK) terkait pemberhentian Dodi Hendra selaku ketua DPRD, Mayoritas fraksi menyepakati untuk mengangkat Wakil Ketua, Lucky Efendi sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua DPRD Kabupaten Solok.

Penandatanganan kesepakatan pemberhentian ketua DPRD dan pengangkatan Lucky Efendi sebagai Plt. Ketua DPRD Solok

Penandatanganan kesepakatan pemberhentian ketua DPRD dan pengangkatan Lucky Efendi sebagai Plt. Ketua DPRD Solok (Ist)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

Solok, Klikpositif – Pasca rekomendasi Badan Kehormatan (BK) terkait pemberhentian Dodi Hendra selaku ketua DPRD, Mayoritas fraksi menyepakati untuk mengangkat Wakil Ketua, Lucky Efendi sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua DPRD Kabupaten Solok.

Keputusan itu dilahirkan melalui sidang paripurna yang dilakukan, Senin (30/8/2021) di ruang rapat DPRD Kabupaten Solok. Sidang dipimpin Wakil Ketua, Ivoni Munir dan dihadiri lebih kurang enam dari delapan fraksi delapan di DPRD Solok.

Sidang itu juga dihadiri Bupati Solok yang diwakili Pelaksana Harian (Plh) Sekda, Edisar, Sekretaris Dewan, Mulyadi Marcos dan sejumlah OPD di lingkungan Pemkab. Solok.

Pelaksanaan sidang paripurna dilakukan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kab Solok, Jumat / 27 Agustus 2021, Nomor 176/12/Bamus-DPRD/2021 tentang jadwal DPRD Kabupaten Solok.

Dalam laporan usulan pemberhentian ketua DPRD Kabupaten Solok yang disampaikan Lucky Efendi, sidang tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BK yang disampaikan pada 20 Agustus 2021 lalu.

Sidang juga didasari atas keputusan BK DPRD Kab Solok Nomor:175/01/BK/DPRD/2021 tentang sanksi pelanggaran kode etik terhadap Saudara Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kab. Solok periode 2019-2024 dan menindaklanjuti Surat BK Nomor:176/246/BK-DPRD/2021 perihal penyampaian putusan BK tentang sanksi pelanggaran kode etik.

“Berdasarkan pasal 37 ayat 1 PP nomor 12 tahun 2018, mengamanatkan bahwa pimpinan DPRD lainnya melaporkan usul pemberhentian pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, sehubungan dengan itu kami pimpinan DPRD menyampikan usulan pemberhentian ketua DPRD Kabupaten Solok,” papar Lucky.

Usai pembacaan laporan usul pemberhentian ketua DPRD dari jabatannya dan disetujui mayoritas anggota DPRD dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan DPRD tentang usul pemberhentian ketua DPRD sisa masa jabatan 2019-2024.

Usai persetujuan itu, berkaca atas peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 pasal 36 ayat 4, dalam hal ketua DPRD berhenti dari jabatannya, maka wakil ketua DPRD menetapkan salah seorang diantaranya untuk melaksanakan tugas ketua DPRD sampai ditetapkannya ketua defenitif.

Dalam sidang tersebut, disepakati Wakil ketua DPRD Lucky Efendi sebagai pelaksana tugas (Plt) ketua DPRD Kabupaten Solok sampai nanti adanya ketua DPRD defenitif.

Menanggapi keputusan lembaga Dewan, anggota DPRD dari fraksi Gerindra yang hadir, Septrismen mengaku patuh dan tunduk kepada putusan lembaga maupun kepada partai dan pimpinan sepanjang keputusan itu tidak bertentangan dengan undang-undang.

“Saya juga menghargai hak asasi kader dengan menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah

terkait sidang paripurna pemberhentian Dodi hendra yang merupakan kawan satu fraksi, dan masih ada ruang hukum pembelaan diri melalui lembaga PTUN,” tuturnya.

Dikatakannya, kehadirannya dalam sidang paripurna untuk menghormati keputusan lembaga DPRD tanpa adanya tekanan politik ataupun tekanan dari pihak manapun. Konsisten dengan semangat membela kebenaran dan keadilan serta menempatkan hukum sebagai panglima.

“Kehadiran saya ini bukan bermaksud menghianati partai Gerindra, tidak patuh perintah partai maupun pimpinan partai, justru saya hadir untuk membuktikan bahwa kader partai Gerindra adalah kader yang sportif dan setia dalam membela kebenaran dan keadilan dengan berpegang teguh pada sumpah,” tutupnya.

Exit mobile version