Sidang Majelis Kehormatan Partai, Parizal Hafni Dicopot dari Ketua DPRD Pasbar dan Ketua DPC Gerindra

Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra menggelar sidang terhadapKetua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat (Pasbar) yang juga Ketua DPRD Pasbar Parizal Hafni

Majelis Kehormatan Partai Gerindra menggelar sidang terhadap Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat (Pasbar) yang juga Ketua DPRD Pasbar Parizal Hafni.

Majelis Kehormatan Partai Gerindra menggelar sidang terhadap Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat (Pasbar) yang juga Ketua DPRD Pasbar Parizal Hafni. (Ist)

JAKARTA, KLIKPOSTIF

— Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra menggelar sidang terhadap Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat (Pasbar) yang juga Ketua DPRD Pasbar Parizal Hafni, Senin (26/04/2021).

Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra itu dipimpin oleh Sekretaris MKP Gerindra M Maulana Bungaran dan para anggota MKP Gerindra yakni Hendarsam Marantoko, Suhono, Sultra Dewi dan Rendhy Sesunan.

Menurut anggota DPR RI itu, Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar dipanggil untuk dimintai keterangan serta mendengarkan keputusan yang telah diambil oleh Mahkamah Partai. Hasilnya, Parizal Hafni dinyatakan bersalah melanggar AD/ART Partai Gerindra.

“Dan telah kita ambil keputusan bahwa yang pertama, Majelis Kehormatan Partai menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam hal ini Ketua DPC Partai Gerindra Pasaman Barat Parizal Hafni bersalah melanggar AD/ART partai,” kata Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman melalui relis yang diterima klikpositif.com, Senin (26/4/2021) siang di Kantor DPP Gerindra Jakarta.

Kedua, lanjut Habiburokhman, Majelis Kehormatan Partai Gerindra juga mengusulkan kepada Ketua Dewan Pembina, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto serta Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani untuk memberhentikan Parizal Hafni dari Ketua DPC Partai Gerindra Pasbar.

“Ketiga, Majelis Kehormatan Partai merekomendasikan Ketua Dewan Pembina, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra untuk mencopot yang bersangkutan dari Ketua DPRD Pabar sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Habiburokhman.

Sementara itu, Ketua DPD Gerindra Sumbar Andre Rosiade membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa oleh Majelis Kehormatan Partai Gerindra dan juga telah mengikuti sidang. “Saya dipanggil sebagai Ketua DPD Gerindra Sumbar untuk dimintai keterangannya,” kata Andre.

“Kemudian, saya juga diminta untuk mendengarkan pembacaan keputusan terhadap permasalahan yang dialami Ketua DPC Gerindra Pasbar di DPP Partai Gerindra,” tambah Andre di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta.

Andre yang juga merupakan Anggota DPR RI ini juga menjelaskan, bahwa pada hari ini juga Majelis Kehormatan Partai Gerindra telah memutuskan keputusan untuk Ketua DPC Gerindra Pasbar Parizal Hafni yang dianggap telah melanggar kode etik dan aturan partai.

“Majelis Kehormatan Partai Gerindra juga telah memberikan keputusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dialami oleh saudara Parizal Hafni selaku Ketua DPC Partai Gerindra Pasbar dan juga Ketua DPRD Pasbar,” ungkap Andre.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Parizal Hafni terkait keputusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra. Namun sebelumnya, Parizal Hafni menbantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Pasaman Barat yang juga merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Pasbar Parizal Hafni digerebek warga ketika berduaan dengan sekretaris pribadi (Sespri) AS (23) di Kantor DPC Gerindra Pasaman Barat, Senin (19/4/2021) malam.

Mereka diduga berbuat mesum karena berduaan di kantor tersebut pada malam hari dengan lampu tengah kantor dalam keadaan mati. Parizal Hafni juga membantah berbuat mesum.

Parizal menyebut dirinya bersama AS di Kantor DPC Gerindra Pasbar hanya untuk mengerjakan tugas partai yang sangat mendesak.

Kendati sudah mengklarifikasi tidak berbuat mesum saat digerebek warga, namun Parizal Hafni tetap dipanggil Majelis Kehormatan Partai Gerindra ke Jakarta, pada Jumat 23 April 2021.(*/rel)

Exit mobile version